Diskumperindag Gorontalo Sosialisasi Penyuluhan Hukum Untuk UKM

Kota Gorontalo, Medgo.ID  – Sebanyak 63 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Selasa (30/5/23).

Para peserta ini didominasi kaum muda yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Boalemo dan Pohuwato.

Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge mengatakan pemerintah terus memberikan penyuluhan dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku UKM. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Kredit Mobil Gorontalo

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

“Kaum muda sekarang jangan hanya berjiwa interprenuer saja namun juga harus melek hukum, maka itu kami terus berikan penyuluhan hukum bagi pelaku UKM agar mereka memiliki pengetahuan hukum yang baik,” kata Risjon Sunge.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

Risjon Sunge menjelaskan sosialisasi ini untuk mengembangkan dan memberdayakan pelaku UKM agar memanfaatkan informasi dan pengetahuan yang diperolehnya untuk mengembangkan usahanya ke jenjang yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Dinsos PM Gorontalo dan BPJS Kesehatan Sepakat Teken MoU untuk Program PESIAR JKN

“Saat ini pemerintah terus mendorong pelaku UKM bisa bergabung di marketplace sebagai mitra kami (Pemerintah) seperti bela pengadaan, beliUMKM, ini peluang emas, asalkan izin usahanya sudah ada,” lanjut Risjon.

Pada kegiatan ini Risjon Sunge juga mengingatkan peserta untuk terus kreatif dan inovatif. Selain itu, juga harus mandiri, mampu mengemabngkan kecerdasan dan terus meningkatkan kemampuan.

BACA JUGA :  Kampung Moderasi Beragama Di Kelurahan Biawao: Implementasi Nilai-Nilai Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari

“Untuk peserta anak muda, kalian bisa menjadi bos di usahamu sendiri, tidak perlu lagi berpikir untuk menjadi ASN atau P3K, fokus saja pada usaha kalian,” ujar Risjon Sunge.

Pada sosialisasi ini juga dihadiri kepala dinas koperasi UKM se-Kabupaten/kota, serta narasumber dan praktisi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo. (Adv/IH)