Diduga Hasil Pungli, Kejari Blora Sita Uang Sebanyak 865 juta

BLORA, MEDGO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S, W dan MS, terkait dengan kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.

Kejari Blora juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 865 juta dari kas daerah terkait dengan dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu.

Kredit Mobil Gorontalo

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Blora, Avilla Agus, saat konferensi pers, Jum’at (30/7/2021). Seperti dilansir dari rri.co.id.

Avilla Agus mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka kepada S, W dan MS, telah dilakukan pada Jum’at (23/7/2021) lalu.

“Kejari Blora juga sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke para tersangka tersebut. Mungkin minggu depan kami agendakan untuk memeriksa keterangan dari ketiga tersangka dan tersangka juga diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum”, kata Aviila.

Menurut Kajari Blora, pihaknya juga telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan yaitu Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Avilla, dijerat dengan pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*).