Datangi Polres Bonebol, Bupati Hamim Pou Adukan Akun Facebook ZH

Bonebol, (MEDGO.ID) — Tak terima dirinya dicemarkan nama baiknya, Bupati Hamim Pou datangi Polres Bonebol. Mengadukan ulah akun Facebook ZH yang memposting tulisan mencemarkan nama baik dirinya.

Menurut Bupati Hamim Pou, yang disampaikan oleh Pengacaranya Dr. Duke Arie SH., MH, bersama Tim hokum Pemkab Bonebol,  usai mengadukan ZH di Polres Bonebol pada Jumat (22/11). Duke menyampaikan bahwa akun FB tersebut sudah sangat keterlaluan, karena berulang kali memposting hal yang tidak pantas terhadap klienya.

“Hari ini (Jumat, 22/11), kami mendampingi Bupati Bonebol Hamim Pou, mengadukan pemilik akun facebook ZH, yang telah mencemarkan nama baiknya,” kata Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH, saat koferensi pers dirudis bupati, pada Jumat (22/11).

Duke menjelaskan bahwa, “ Akun facebook ZH,  menulis “Program ke depan untuk bupati bone bolango terpilih, gemar membaca alkuran dan tafsir dimasukan dalam visi misi. Jam shalat semua ASN diperintahkan shalat. Hal ini menghindari korupsi seperti yang terjadi pada tersangka hamim pou bupati bone bolango sekaligus ketua nasdem provinsi gorontalo. Fakta.”

Pemilik Akun ZH (doc. pinogunews.com)

Tulisan pemilik akun facebook ZH ini tak hanya di facebook melainkan juga disebarkan ke whatsapp. Terkait hal ini, tentu Bupati Bonebol Hamim Pou sangat dirugikan oleh pemilik akun tersebut.

Selain postingan di atas tersebut, ia juga menulis group portal gorontalo, “As. Alk. Demo menuntut keadilan. Perihal tindak pidana korupsi dana bansos bone bolango melibatkan hamim pou. Jelas hamim korupsi , status tersangka,” sambung Frans Manhampi, SH selaku Tim pengacara Pemkab Bonebol.

Lihat : Ini Tanggapan Pemilik Akun ZH, Yang Dilaporkan Oleh Bupati Bonebol Hamim Pou

Duke membantah tudingan pemilik akun ZH yang memposting bahwa Buati Bonebol Hamim Pou telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi Bansos 2013. Sebab, sepengatahuan Duke Arie bahwa selama mendampingi kliennya  saat pemeriksaan dikejaksaan tinggi gorontalo,  masih sebagai terperiksa bukan sebagai tersangka.

“Jadi akun ZH tersebut sudah menjudge klien kami menyebutkan tersangka korupsi, padahal tidak ada status yang melekat pada Hamim Pou  dalam kasus bansos, kasusnya itu kemarin ia sempat diperiksa untuk dimintai keterangan, tidak ada status tersangka,” tegas Duke.

Duke bahkan menyentil saat Bupati  Hamim Pou diperiksa oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo, disampaikan oleh pihak Kejati terkait perkara Bansos ini tidak ditemukan kerugian Negara.

“Kejati yang lama sudah tegas menyatakan bahwa ini tidak cukup bukti untuk dinaikan, tidak ada kerugian Negara, bahkan BPK tidak pernah  melakukan audit investigative, ini tak cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikkan. Atas dasar apa ditetapkan tersangka?”  tantang Duke.

Duke berharap agar aparat kepolisian akan bekerja professional untuk  dapat menindak-lanjuti pengaduan klienya, sebab ia khawatir hal ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung-jawab dlaam ajang Pilkada 2020 yang tahapannya sementara berjalan.

“Penyidik kami yakin bekerja secara professional, untuk segera memproses secara  hokum apabila buktinya telah terpenuhi. Kami sudah mengajukan beberap saksi dank lien kami sudah langsung dibuatkan berita acara perkara (BAP). Jangan sampai dijadikan komoditas politik karena menjelang Pilkada,” pungkas Duke.(MDG-05)