Cendekiawan Gorontalo

Oleh : Basri Amin

MENJADI sarjana, pakar, birokrat, profesional, politisi, dan aktivis, ukurannya relatif mudah ditandai. Dewasa ini kita juga makin mudah menemukan kalangan “cerdik-pandai-terpelajar…”. Gelar-gelar akademis adalah bagian dari “pesta” dan “panggung” yang senantiasa dirayakan. Sangat beda dengan kategori “cendekiawan”. Ia inheren dengan sebutan “intelektual” (Soekito, 1984).

Walau ia memberi kesan sebagai status –yang juga tak terpisah dengan kerja-kerja pengetahuan–, tapi sesungguhnya keberadaan cendekiawan tak begitu jelas di masa sekarang. Bukankah semua orang dengan mudah mengumpul pengetahuan dan membangun status keterpelajaran?. Tentang bidang apa saja! Anda percaya atau tidak padanya, soal teruji-tidak isinya, itu soal lain. Dalam perkara “ilmu” pun, di mana-mana “pasar-bebas” sudah terbuka.

Kredit Mobil Gorontalo

Bung Hatta pernah menulis tentang “intelektual yang disewa oleh para penguasa” (Hatta, 1984).

Jika cendekiawan adalah para pemikir, maka kampus adalah gudangnya cendekiawan. Tapi, sungguh benarkah demikian? Mengakukah dengan status tersebut bagi mereka yang bekerja di kampus? Jika cendekiawan harus bergelar akademis, apakah jejak cendekiawan besar dalam sejarah dunia meniscayakan gelar? Atau, apakah cendekiawan haruslah beririsan dengan jabatan tertentu di ranah publik?

Posisi “cendekiawan” sepertinya membawa persoalan tersendiri. Terutama, bagi mereka yang hendak, atau yang sudah merasa, pantas menyandang sebutan (sebagai) Cendekiawan –-dengan “C” besar–, dengan label tambahan lainnya. Di sisi lain, haruskan cendekiawan punya organisasi? Apa saja bentuk-bentuk karya dan kerjanya sehingga ia dipandang pantas hadir di sebuah masyarakat yang maju kebudayaannya?

Di Gorontalo, sejauh yang bisa saya pahami, S.R. Nur adalah figur cendekiawan sejati. Tanpa embel-embel akademis sekali pun, S.R. Nur terbukti memelihara adab hidupnya dalam ber-ilmu-pengetahuan. Ia mencari tanpa henti jejak-jejak (peradaban) Gorontalo dengan kegigihan dan konsistensi tinggi sepanjang hidupnya. Ia terus membangun argumentasi yang, dalam hemat saya, membuka ruang-ruang imajinasi baru dan alternatif pemahaman bagi generasi baru Gorontalo. Karena itulah pandangan-pandangannya selalu dirujuk, diminta, dan dimuliakan oleh mereka yang berkuasa di pemerintahan.

S.R. Nur berusaha dengan cermat menjelaskan relasi kuasa dan rakyat biasa. Ia percaya kepada institusi tapi lebih dari itu yang ia kokohkan adalah referensi etis dalam bangunan kemasyarakatan (di) Gorontalo. Bagi S.R. Nur, begitu banyak yang harus ditemukan melalui jalan “pertanyaan”, selanjutnya untuk bisa menghayati proses kemajuan dan ketidakmajuan, adalah melalui pintu-pintu “mempertanyakan” keadaan dan aspirasi.

Dari Prof. S.R. Nur kita belajar bahwa “cendekiawan menolak kemapanan” tertentu, apa pun itu bentuknya (teori, ideologi, regulasi, patron, kelompok, kuasa, kapital, dst). Ia memerankan tugas luhur sejarahnya dalam menggali penghayatan-penghayatan mendalam yang senantiasa bersandar kepada daya cipta manusia yang hidup, disertai daya kerja-nya dalam mengubah dan menilai sesuatu. Ia membaca “keragaman” pencapaian setiap masyarakat tanpa harus merujuk ketunggalan gagasan, berupa “norma yang normatif”.

Cendekiawan respek dengan falsafah, tapi secara aktif wajib mencernanya secara dialogis dan kontemplatif –dengan nalar dan nurani–, semata-mata agar masyarakat tidak menjadikan falsafah sebagai “dogma yang dogmatis”. Cendekiawan menyikapi setiap tradisi bukan dengan sikap dan pretensi ‘tradisional’ (Kleden, 1988). Cendekiawan berdialog dengan zamannya dan menyerap setiap pantulan zaman yang pernah ada menurut ruang-ruang alternatif yang memungkinkan masyarakat dan kemanusiaan “menjadi lebih baik”.

Gorontalo sungguh pantas mengenang kembali sembari mewarisi cita-cita luhur dan pikiran-pikiran besar Prof. DR. S.R. Nur, SH. Dia adalah “mutiara”. Adalah guru dan sang “penunjuk jalan” untuk peradaban Gorontalo. Samin Radjik (S.R) Nur lahir di Pentadio 4 Mei 1924 dan wafat 21 Ramadhan 1417-H (30 Januari 1997) di Ujung Pandang. Kini, pusaranya dapat kita kunjungi di Pentadio. Meski untuk menemukan jejak-jejak hidup dan butiran-butiran pemikirannya kita harus pergi ke Makassar, bahkan ke negeri Belanda.

Menjelang wafat, tepatnya di bulan Ramadhan, S.R. Nur sempat ke Gorontalo untuk puasa dan bertemu dengan keluarga besarnya. Ia datang melihat kembali kampung halamannya, tempat dia dilahirkan dan dibesarkan. Tepatnya di Pentadio dan Tanggidaa (Kota Gorontalo). Dia sangat terbiasa mengunjungi sanak famili dan sahabat-sahabat lamanya. Menurut penuturan keluarganya, terutama oleh anak-anaknya, S.R. Nur adalah orang yang sangat bersahaja, disiplin dan selalu memberi contoh (baik dalam bertutur kata maupun dalam berhubungan dengan orang lain).

Dia dikenal sebagai pribadi yang hemat dan hati-hati dalam “berbicara”. Ia senang memberi tanggal untuk setiap barang yang ada di rumahnya. Ia gemar menanam pohon dan bunga-bunga. Agama dan adat dipegang dengan teguh. Dia telah mengabdikan hidupnya di lapangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Ia adalah penyandang jabatan Guru Besar Hukum Adat yang cukup langka tahun 1980-an.

Di Gorontalo, patut pula beliau dikenang bahwa UII Jogyakarta Cabang Gorontalo pernah dipimpinnya. Ia pernah menjadi anggota Senat IKIP Manado Cabang Gorontalo. Ia juga ikut merintis/mengembangkan STIE Duolimo lo Pohalaa Limboto. Sungguh tepat S.R. Nur diberi penghargaan adat (gara’i) oleh Pemangku Adat Uduluwo Lou Limo Lo Pohalaa pada saat wafatnya, sebagai “Talotulete Adati” (Putra terbaik kelahiran Gorontalo yang menggali, meneliti, menulis dan melestarikan adat istiadat Gorontalo).

Tapi, S.R. Nur agak unik karena dia sebenarnya tidak memulai kariernya sebagai ilmuan. Dia adalah mantan Mantri Tani Gorontalo (1943-1951). Ia pernah memimpin Perusahaan Negara di Makassar dan Manager Perusahaan Negara Aduma Niaga Gorontalo (1963-1973). Ia juga sempat menjadi anggota DPRGR (1967-1969). Dan nanti tahun 1973 baru ia memilih menjadi dosen murni di Fakultas Hukum UNHAS, meskipun memang sekian tahun sebelumnya ia sudah aktif sebagai pengajar ilmu hukum di beberapa universitas dan IKIP.

Karya besar S.R. Nur untuk Gorontalo adalah disertasi doktoralnya di Universitas Hasanuddin (1979), dengan judul “Beberapa Aspek Hukum Adat Tata Negara Kerajaan Gorontalo pada Masa Pemerintahan Eato (1673-1679)”. Sebelumnya, ia menulis sebuah skripsi Sarjana Hukum, “Hukum Adat Perkawinan Gorontalo” (1962). Kedua karya tulis ini telah berhasil mendokumentasikan panjang lebar secara baik dan kritis tentang falsafah adat, sejarah dan praktek adat di wilayah hukum Gorontalo.

Karya penting lainnya, sebuah terjemahan naskah Belanda “Perjalanan Padtbrugge ke Sulawesi Utara dan Pulau-Pulau Sebelah Utaranya (1677).” Sebuah buku penting S.R. Nur adalah, “Buku Bangsa Lima Pohalaa” (1981) yang diterbitkan oleh KITLV Belanda dan LIPI Jakarta. Juga, ia menuliskan sebuah “kata pengantar” penting untuk terjemahan buku Dr. B.J. Haga (1931), De Lima Pahalaa (terjemahan, 1981). Buku ini tentang hukum adat dan pemerintahan di Gorontalo. Bersama ahli bahasa Dr. Jus Badudu, S.R. Nur berjasa besar sebagai narasumber dan penyunting buku penting ”Empat Aspek Adat Daerah Gorontalo” (1985).

Selain karya-karya seminal S.R. Nur tersebut, ia juga telah menulis begitu banyak karya ilmiah dan artikel dalam lingkup sejarah, hukum adat, dan agraria. Untuk konteks dokumentasi Gorontalo, dia adalah “penyelamat” dokumen dan “pewaris” tradisi yang konsisten dan mengagumkan. Selama hidupnya S.R. Nur telah menulis ±65 tulisan penting dan hasil penelitian tertulis tentang sejarah dan budaya Gorontalo. Meski demikian, lingkup perhatian S.R. Nur tidak semata tentang Gorontalo, tapi juga Sulawesi dan dunia secara umum.***

Penulis adalah Parner di Voice-of-HaleHepu, Surel: basriamin@gmail.com