Bupati Nganjuk Bersama 6 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, MEDGO.ID – Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk Jawa Timur, Senin (10/5/2021).

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. (Dok. foto: IST).

OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam OTT tersebut, juga berhasil disita sejumlah uang dengan nilai jutaan rupiah.

Novi Rahman Hidayat bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Kredit Mobil Gorontalo

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021), di Jakarta.

Argo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Bupati Nganjuk adalah wujud dari sinergitas KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ini adalah kali pertama dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri, bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah”, kata Argo.

Argo menjelaskan, KPK dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi”, pungkas Argo. (*).

,