Bupati Nelson Menang, atas Tuntutan 13 M Zainudin Terkait Ongkos Pilkada

Limboto, (MEDGO.ID) — TGugatan perdata Zainudin Hasan kandas, alias ditolak Mahkamah Agung, yang dilayangkan kepada Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan, ditolak Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan oleh Ismail Pelu, SH bersama rekanya selaku pengacara Bupati Nelson Pomalingo, pada Minggu (10/11) sore, dipendopo rumah dinas bupati.

Menurut Ismail Pelu, apa yang dituduhkan selama ini oleh Zainudin Hasan (ZH), bahwa ZH mengalami kerugian materil selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dengan biaya yang dikeluarkannya milyaran rupiah saat mendukung paket calon Bupati Nelson Fadli (NAFAS) saat itu.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 155.K/PDT/2019, telah kami terima tanggal 4 Novenber 2019, yang mana permohonan kasasi Zainudin Hasan ditolak. Olehnya klien kami Nelson Pomalingo dimenangkan,” kata Ismail Pelu.

Lihat juga : Nelson Pomalingo Serahkan 400 Sertifikat Gratis

Menurut Ismail Pelu, bahwa kasus ini berawal saat retaknya hubungan mantan Wakil Bupati Fadli Hasan dengan kliennya. Akibatnya, Zainudin Hasan yang tak lain merupakan orangtua dari Fadli Hasan menuntut agar Nelson Pomalingo mengembalikan suluruh biaya operasional selama pelaksanaan Pilkada, khususnya Paket Nafas.

Zainudin Hasan melalui kuasa hukumnya, Romi Pakaya melayangkan somasi agar Nelson Pomalingo mengganti biaya atau ongkos politik Paket Nafas senilai kurangblebih 13 milyar. Tak direspon oleh Nelson Pomalingo, akhirnya ZH mendaftarkan gugatan di PN Gorontalo, melalui pengacaranya dengan tuntutan sama, meminta Nelson Pomalingo kembalikan biaya politik paket Nafas.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor tersebut di atas, menolak permohonan kasasi Zainudin Hasan, dan menghukumnya dengan membayar biaya perkara 500 ribu rupiah.

Lihat : Waspada ! Akun WA Palsu Wabu Gorut Thoriq Modanggu, Dipakai Minta Uang

Tentu adanya putusan MA ini, klien kami bersyukur, sehingga nama baiknya terpulihkan. Sebab selama belum ada putusan inkrah ini, Nelson Pomalingo terkesan meminjam sejumlah uang secara bersama dengan Fadli Hasan untuk kebutuhan atau ongkos politik Paket Nafas.

Ismail Pelu juga mengatakan bahwa klienya belum berencana melapor balik kepada Zainudin Hasan, atas tuduhan tak ada bukti yang benar sesuai hukum.

“Kami tim PH belum mendapatkan arahan dari pa Bupati Nelson Pomalingo, apakah akan dilakukan gugatan balik. Yang pasti adanya perkara ini klien kami sangat dicemarkan nama baiknya, ditambah lagi semua bukti yang diajukan Zainudin Hasan tak digubris pengadilan. Sebab Nelson Pomalingo tak pernah menanda tangani selembar pun kwitansi,” tegas Ismail.(MDG-05)