Buka FGD, Sekdaprov Gorontalo Tawarkan Pengelolaan BUMD Syariah

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menawarkan konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara syariah. Hal ini diungkapkannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan draft naskah akademik dan rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023).

“Kenapa saya menawarkan, berbisnis dalam konteks Islam juga suatu ibadah kalau bisnis itu dijalankan sesuai praktik-praktik agama. Artinya kita tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga keberkahan,” ungkap Budi.

Budiyanto yang juga merupakan Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, proses pengelolaan syariah sendiri tidak sulit dengan memastikan proses bisnis harus halal dan sesuai ketentuan. Sumber pendanaannya harus bersifat syariah, artinya kerja sama pendanaan harus memantulkan seperti menawarkan proses pembiayaan pada beberapa perbankan syariah.

Kredit Mobil Gorontalo

Ia menambahkan, pengelolaan BUMD secara syariah ini bisa menjadi pilar dalam upaya percepatan produk halal. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional oleh Wakil Presiden Maaruf Amin sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi Syariah dalam mendorong upaya untuk memulihkan kembali model bisnis konvensional menjadi bisnis syariah.

“Jika hal ini dilakukan, mungkin kita membutuhkan dewan atau pengawas syariah. Misalnya kita bisa minta pada majelis Bank Indonesia sehingga dalam pengawasan ini akan memberikan banyak referensi dalam konteks pengelolaan syariah ini bisa diterapkan dalam BUMD,” jelas Budi.

BACA JUGA :  Seru!!! Pemkab Batu Bara Gelar Halal Bihalal di Danau Laut Tador

Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Gorontalo Hamid Tome sebagai tim penyusun perda berkomentar, dalam istilah kampus, pengelolaan syariah ini merupakan hal baru atau temuan dalam pencarian gagasan. Hanya saja perlu melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mencantumkan BUMD secara syariah dan memastikan tidak ada tabrakan norma antara peraturan terkait bisnis syariah.

BACA JUGA :  Pemda Pohuwato Menggelar Pasar Murah Di Kecamatan Paguat

“Akan kami coba diskusikan kembali bersama PP nomor 54 Tahun 2017 ini akan kami pelajari dulu. Namun pada prinsipnya, pengelolaan BUMD syariah ini bagi kami merupakan saran yang baik untuk menegaskan falsafah daerah,” ungkap Hamid.