Bawaslu Kabgor  Fokus Awasi Netralitas  ASN di Pilkada 2020

Limboto, (MEDGO.ID) — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo- dalam  penyelenggaraan  Pilkada 2020, akannkosentrasi mengawasi netralitas Aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Divis Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Moh.Fadjri Arsyad menyampaikan soal asas netralitas, Keberpihakan dan Keterlibatan ASN dalam Pilkada yang tertuang dalam UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) melalui tatap muka Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Desa Huidu Kecamatan Limboto Barat.

Dalam pemaparan meteri sosisialisai yang dikuti sejumlah Kepala Desa dan beberapa ASN peserta sosisalisasi. Fadjri menjelaskan netralitas pegawai negeri, Kepala desa, maupun TNI/Polri sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Kredit Mobil Gorontalo

Dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Ayat 2;”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

Fadjri mengingatkan ,”Pada ayat 3 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya kepada peserta sosialisasi khususnya aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa  untuk menjaga netralitas, agar  tidak melakukan tindakan atau kegiatan dukung mendukung maupun  memihak pada  pasangan calon tertentur.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

Selain itu Fajri yang merupakan Koordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabgor menegaskan, “Netralitas aparatur sipil negara (ASN) akan jadi fokus pengawasan Bawaslu. Selain itu, potensi pelanggaran lainnya di antaranya terkait politik uang dan politisasi SARA termasuk penyebaran informasi bohong yang merugikan/ menguntungkan salah satu pihak yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020,” tegasnya(*)