Bambang Nurdiyantoro : Kasus Korupsi Bank SulutGo ada Manipulasi Dokumen Kredit

Gorontalo, (MEDGO) — Tudingan miring yang dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Limboto, yang menyebutkan bahwa tidak bekerja secara profesional dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka terkait korupsi Bank sulutGo senilai 22 milyar.

Menurut Kasie Pidsus Kejari Limboto itu berlebihan, dan pihaknya sementara mendalami, perkara ini. Hanya memang beru tiga orang yang ditetappkan sebagai tersangka, yang kebetulan merupakan debitur Bank SulutGo.

Lihat : GCW Menilai Penanganan Dugaan Korupsi 22 M Bank SulutGo, kejari Limboto “Tebang Pilih”

“Kami selaku aparat hukum sudah bekerja secara profesional dan dalam menetepakan seseorang sebagai tersangka tak sembarangan, tentu ada alasan hukum sampai  menyeret ketiganya, dalam korupsi bank SulutGo,” kata Bambang Nurdiyantoro SH, Kasie Pidsus Kejari Limboto saat diwawancarai diruang kerjanya, pada senin (08/08).

Bambang kemudian menguraikan ketiga perusahaan yang digunakan pelaku beserta besaran pinjaman kreditnya. “Tiga tersangka yang dimaksud masing-masing  debitur PT Putri Sinar Buana, dengan nama direkturnya inisial AI nilai kreditnya 14 milyar, UD Fuji nama direktur SNJ dengan nilai pinjaman 5 milyar, UD Agro Pratama nama direktur MJM, nilai kreditnya 4 milyar,” jelas Bambang.

Saat ditanya, kenapa urusan pinjam meminjam dipidana ? ia mengelak bahwa ini tak dapat dijelaskan sebab, sudah menyangkut substansi perkara. “Wah kalau ini sudah masuk materi perkara,” kilah Bambang.

Yang pasti dengan nilai kerugian negara sekitar duapuluhan milyar, maka tentu kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka. “Setelah kami melakukan penyelidikan, dan hasil permohonan audit BPKP ada, nilai kerugian  negara yang dilakukan ketiga debiturnya mencapai 22 milyar,” ungkapnya.

Lihat : Ramdhan Kasim Kuasa Hukum MJM Tersangka Korupsi  Bank SulutGo, menganggap Perkara Kliennya Perdata

Pertanyaanya, kasus ini awal mulanya seperti apa, sampai Kejari Limboto memiliki keyakinan bahwa ada dugaan korupsi puluhan milyar dalam kredit di Bank SulutGo. Menurutnya, ini sudah didalami oleh pihak kejaksaan, sekian lama, dan ditambah lagi dengan beberapa dokumen yang dikantonginya, sampai

“Ini memang adlah temuan kami, dan dilakukan penyelidikan 2017, dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2020,’

Terkait dengan alur proses pencairan kreditnya, bambang menyebutkan memang diajukan melalui Bank SulutGo Cabang Limboto dan Kantor Pusat untuk proses selanjutnya. “Untuk alur kredit pencairan kredit melalui kantor cabang Limboto, kemudian cabang Limboto menyerahkan ke pusat untuk di klarifikasi kebenaran terkait administrasinya, apakah ketiga debitur memenuhi syarat kucuran dana tersebut atau tidak,” lanjut Bambang.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan alat bukti bahwa kredit Bank SulutGo ini mengandung delik korupsi, “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk beserta kerugian negara, maka kami berani menetapkan ketiganya sebagai tersangka.  Bahkan  ada manipulasidokumen dalam proses pencairan kredit ini,” tegas Bambang.

Saat ditanya mengapa kejaksan tak menetapkan satupun dalam kasus korupsi ini, dari pihak perbankan, ia menjawab tunggu saja, dan berikan waktu kepada pihaknya. “Dalam hal menetapkan ke pihak direksi bank tentu kami tak mau gegabah

“Kami tidak mengeyampingkan pihak perbankan, baik dari Cabang Limboto dan pusat, hanya memang kami untuk sementara masih fokus pada debitur, karena mereka menerima kucuran dana,” ujarnya.

Terkait tudingan GCW bahwa ada tebang pilih dalam penetapan tersangka, Bambang meyakinkan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan akan ada lagi tersangka selanjutnya. “Kami sementara  mengumpulkan alat bukti tambahan, untuk menjerat keterlibatan pihak bank SulutGo,” pungkasnya.(MDG)