Awas, Begini Bahaya Konsumsi Ikan Akibat Pengeboman

Jakarta, MEDGO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan tegas terkait bahaya konsumsi ikan yang hasil penangkapannya menggunakan bahan peledak, seperti bom ikan. Dalam sebuah pengumuman resmi, KKP menyoroti praktik destructive fishing yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.

Ishartini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), menjelaskan bahwa ikan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya seperti ammonium nitrat, potassium nitrat, potassium cyanide, dan senyawa beracun lainnya. Konsumsi ikan yang terkontaminasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk keracunan akut dan kerusakan organ.

Dalam uji yang dilakukan terhadap ikan tangkapan destructive fishing, ditemukan berbagai kerusakan fisik yang parah, seperti pendarahan, patah tulang, kerusakan organ dalam, dan genangan darah di rongga perut. Hasil uji organoleptik juga menunjukkan bahwa ikan tersebut tidak memenuhi standar mutu ikan segar yang ditetapkan.

Kredit Mobil Gorontalo

“Dengan temuan ini, sangat jelas bahwa ikan hasil destructive fishing tidak layak untuk dikonsumsi,” tegas Ishartini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik destructive fishing demi menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Peringatan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023. Dalam keputusan tersebut, destructive fishing dijelaskan sebagai penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan dan lingkungan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Gorontalo Dorong Sinergi Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan (Kp) Sakti Wahyu Trenggono telah menyerukan perlunya kerja sama internasional untuk memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengatasi masalah penangkapan ikan yang tidak terkontrol dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Sambut Menteri Perhubungan Untuk Resmikan Bandara Panua Pohuwato

KKP menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga mutu dan keamanan ikan, serta untuk mencegah praktik destructive fishing. Diharapkan, kesadaran akan bahaya konsumsi ikan hasil penangkapan yang merusak lingkungan dapat meningkat di kalangan masyarakat, serta untuk mendukung upaya pemberantasan praktik illegal fishing secara global. (*)