Ari Kuncoro, Sang Rektor UI Yang Juga Komisaris Independen Bank BRI

KENDAL, MEDGO.ID – Rektor Universitas Indonesia (UI), pemilik gelar dan nama lengkap Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D, melalui hasil voting oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI, di Kampus UI Depok, terpilih dan menjabat sebagai Rektor UI sejak 5 September 2019 silam, untuk periode 2019-2024.

Ari Kuncoro, mendadak menjadi sorotan publik setelah dirinya memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Minggu (27/6/2021), seusai BEM UI mengkritik Presiden RI, Joko Widodo, melalui sebuah unggahan poster ‘The King of Lips Service’ di akun media sosial BEM UI.

Selama ini publik banyak yang tidak mengetahui siapa sosok Ari Kuncoro. Ternyata, selain menjabat sebagai rektor, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai wakil komisaris utama dan juga sebagai Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak 18 Februari 2020

Sebelumnya, Ari Kuncoro juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI.

Rangkap jabatan yang disandang oleh Ari kuncoro, rupa-rupanya sudah melanggar aturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, yang menyatakan dengan tegas bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN atau beberapa institusi lainnya.

Dalam pasal 35, menyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro, mendapatkan tanggapan dari Angga Dwimas Sasongko dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @anggasasongko, yang mengatakan agar BEM UI memanggil rektor ke sekretariat mereka untuk mengklarifikasi soal rangkap jabatan tersebut.

“Coba @BEMUI_Official kirim surat ke Rektorat @univ_indonesia, panggil Rektor ke sekre BEM untuk klarifikasi. Rektor sudah hidup di luar koridor hukum nih,” cuitnya.

Ternyata ide dari Angga Dwimas Sasongko itu, juga mendapat dukungan dari Agus Hadi Sudjiwo atau lebih dikenal dengan Sujiwo Tejo.

“Setuju. Sudah saatnya BEM UI memanggil rektornya utk klarifikasi benar/gak rektor merangkap jadi komisaris BUMN yg per peraturan Ilegal? Pada hari Minggu juga,” cuit Sujiwo Tejo, di akun Twitter pribadinya. (*).