Anak di Indrapura Dijebloskan Penjara Karena Bakar Rumah Orangtuanya, Motif Sakit Hati

Batu Bara, MEDGO.ID— Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, dengan gerak cepat menciduk pelaku pengerusakan dan pembakaran, Sucandra (33) di rumanya di Dusun IV, Desa Aras, Kecamatan Airputih.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus mengatakan, kasus pengerusakan dan pembakaran ini terjadi karena faktor sakit hati Sucandra (33) pengangguran terhadap orangtuanya, Tumiran (56).

Tanpa alasan yang jelas tersangka Sucandra, Selasa 5 September 2023, pukul 01.00 WIB, mengobrak-abrik perabotan rumah dan membakar sejumlah pakaian yang dikeluarkan dari dalam lemari.

BACA JUGA :  UNG Raih Peringkat 7 Penghargaan Capaian IKU 2023 Liga PTN BLU

Sejumlah warga yang mengetahui langsung memadamkan amukan api agar tidak merambat ke dinding rumah.

Sekaligus melaporkan kepada ayah nya (Sucandra) Tumiran yang malam itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di kilang padi.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Gorontalo Finalisasi Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Sepulang Tumiran ke rumah sudah berantakan dan pakaian hangus terbakar.

Malam itu juga Tumiran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.Dengan gerak cepat Tim Reskrim langsung turun ke TKP.

BACA JUGA :  Pilmapres Nasional 2024 Dimulai, 31 Mahasiswa Se-Indonesia Siap Berkompetisi

Dan mengamankan Sucandra yang sedang bersembunyi. “Saat ini tersangka masih dalam pengamanan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas IPTU Jimmy, Jumat (8/9/2023).(AN)