Pemprov Gorontalo Sambut Baik Pencabutan Surat Edaran Gubernur Sulteng

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, yang mencabut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024. Surat edaran tersebut sebelumnya mengatur kewaspadaan terhadap penyakit anthraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo, yang telah menjadi kontroversi dalam beberapa hari terakhir.

“Atas nama Bapak Gubernur, pemerintah dan masyarakat Gorontalo mengapresiasi langkah Bapak Gubernur Sulteng yang dengan cepat mencabut SE 8 Tahun 2024. Langkah ini membutuhkan kebesaran hati dan telah dilakukan,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Muljady D. Mario, Jumat (19/7/2024).

Pencabutan SE oleh Gubernur Sulteng ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Muljady berharap para peternak di Gorontalo dapat kembali menjual dan mengirim ternak sapi dengan leluasa, serta masyarakat tidak khawatir mengonsumsi daging.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

“Pencabutan SE ini sangat penting bagi Provinsi Gorontalo karena memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi peternak serta warga. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua daerah,” tambah Muljady.

Muljady juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Gorontalo dan Sulteng. Meskipun terpisah secara administrasi dan geografis, kedua daerah telah lama terhubung melalui perpaduan budaya, suku, agama, dan ras.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Ke depan, koordinasi dan komunikasi antara kedua daerah harus terus dibangun dan ditingkatkan, terutama dalam kebijakan strategis yang berdampak luas di seluruh daerah,” tutup Muljady.