Polres Pohuwato Mendukung Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Pohuwato, MEDGO.ID – Dukungan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol) terus mengalir. Kali ini, Polres Pohuwato memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, yang sedang dibahas oleh Pansus 1 DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus 1, Wasito Sumawiyono, saat kunjungan kerja ke Polres Pohuwato pada Kamis (18/07/2024), menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Polres Pohuwato. Kami berharap dengan adanya Perda ini, situasi di Provinsi Gorontalo akan lebih aman, damai, dan kondusif.”

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menambahkan bahwa selama ini penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pangan, UU Kesehatan, dan perlindungan konsumen. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan, termasuk pembunuhan yang dipicu oleh minuman keras, sering terjadi di kabupaten di ujung barat Gorontalo, seperti Patilanggio, Taluditi, Randangan, dan Popayato.

BACA JUGA :  KPU Gorontalo Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub 2024

“Keberadaan Perda ini sangat penting mengingat banyaknya kasus kekerasan terkait minuman keras di wilayah-wilayah tersebut,” ungkap AKBP Winarno. Ia juga meminta agar produsen minuman keras diberikan pelatihan untuk mengolah produknya menjadi bahan pangan yang lebih bermanfaat, seperti gula merah atau olahan pangan lainnya.

Wasito Sumawiyono menambahkan bahwa sebelum Ranperda ini disahkan, sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah sangat diperlukan. Selain itu, penegakan hukum diharapkan melibatkan PPNS dan POLRI untuk memastikan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Dorong UMKM Lewat Program Jempol Elok dan Belle UMKM

“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan dukungan anggaran, kami berharap Perda ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” tutup Wasito.