KPU Kota Gorontalo Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik oleh Ketua KPPS

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, SH, mengungkapkan bahwa KPU telah memulai proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Kelurahan Limbah B, Kecamatan Kota Selatan.

Informasi ini disampaikan setelah KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Sebagai respons, KPU segera melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa kasus tersebut secara lebih mendalam.

“Kami telah melakukan sidang terhadap yang bersangkutan setelah proses klarifikasi. Namun, hasil sidang belum diumumkan karena masih dalam tahap pleno etik,” ungkap Muhammad Fadly Thaib, kepada beberapa awak media, Selasa (02/04).

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Muhammad Fadly Thaib menegaskan bahwa KPU akan menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran. Ini termasuk tindakan rehabilitasi atau pemberian sanksi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan.

Dalam prosesnya, KPU juga mengundang Bawaslu untuk memberikan masukan dan informasi yang relevan terkait kasus tersebut. Namun, ia menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara tindak pidana terkait pemilu, yang menjadi tugas lembaga Gakkumdu.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS masih berlangsung. Hasil pleno etik akan diumumkan setelah proses tersebut selesai dilakukan.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Sebelumnya, Kristina Bahsoan, seorang calon legislatif di Dapil I, Kota Gorontalo, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporannya terhadap Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, pada Selasa (26/03).

Kristina Bahsoan menduga Ketua KPPS tersebut telah melakukan kampanye untuk salah satu caleg di TPS 6, yang menurutnya telah merugikan suaranya. (IH)