7 Remaja Di Wonogiri Jadi Korban Pedofilia

WONOGIRI, MEDGO.ID – Seorang laki-laki yang berinisial PA atau ED (43 tahun) warga Dusun Ngadipiro Desa Tanjungsari Kecamatan Jatisrono Wonogiri Jawa Tengah, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap PA atau ED (43 tahun) bermula dari dua orangtua korban yang melapor ke kepolisian bahwa anaknya telah menjadi korban percabulan oleh PA atau ED selama dua bulan yaitu dari bulan Oktober hingga Desember 2020.

Dikutip dari humas Polres Wonogiri, Selasa (12/1/2021), dari keterangan 2 orang korban tersebut, kemudian polisi melakukan pengembangan.

Kredit Mobil Gorontalo

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, mengungkapkan bahwa ada 7 anak yang kesemuanya laki-laki yang masih berusia antara 16 dan 17 tahun antara lain bernama DS, AMT, RK, IW, BAN, HP dan RK.

“Seluruh korban mengikuti kemauan tersangka lantaran terkena tipu muslihat PA, yang menjanjikan kepada seluruh korban bila mau dicabuli akan mengubah nasib para korban”, kata AKBP Christian Tobing

modus operandinya, lanjut Kapolres, pelaku membujuk rayu korban yang akan dibukakan auranya agar mendapatkan masa depan yang lebih baik.

“Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di dalam diri masing-masing korban. Yang membuat kesan seolah-olah apa yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korbannya menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat”, ungkap AKBP Christian Tobing.

Di hadapan petugas, tersangka PA mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba menyampaikan bahwa para korban saat ini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

“Selain tersangka, Polres Wonogiri juga mengamankan 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam milik korban,” ujar Iptu Ghala.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PA terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka juga terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.(*).