Tim Resmob Satreskrim Polres Kendal Ringkus Komplotan Pencuri HP

Kendal, medgo.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kendal, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan handphone di counter handphone Central Cell milik salah seorang warga Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi SH, Sabtu (6/4/2024), mengatakan bahwa kasus pencurian puluhan HP tersebut terjadi pada Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 03.15 WIB.

AKP Untung menuturkan bahwa pemilik counter HP (korban) baru mengetahui adanya pencurian setelah dirinya ditelpon oleh dua orang saksi yang tinggal di dekat counter yang mengatakan bahwa counter hp milik korban sudah dibobol maling. Saat itu korban tengah makan sahur.

Kredit Mobil Gorontalo

“Korban kemudian datang ke counternya dan mendapati pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan mengecek barang dagangannya yang berupa hp sebanyak 73 buah yang disimpan di etalase sudah hilang. Atas peristiwa pencurian tersebut korban kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian”, jelas AKP Untung.

Lebih lanjut AKP Untung mengutarakan bahwa berdasarkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Kendal datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan atau olah TKP.

BACA JUGA :  Penyelewengan Dana Desa Karena Rendahnya Kwalitas SDM Pengelola Keuangan Desa

“Berbekal rekaman cctv yang didapat dari sekitar TKP dan keterangan dari beberapa orang saksi, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan dari para pelaku pencurian tersebut dan dilakukan penangkapan”, ungkap AKP Untung.

BACA JUGA :  Penyelewengan Dana Desa Karena Rendahnya Kwalitas SDM Pengelola Keuangan Desa

AKP Untung memaparkan bahwa para pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

“Ada tiga orang pelaku yang diamankan yakni AH (44 tahun) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, AQ (42 tahun) warga Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan DM (40 tahun) warga Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang”, terang AKP Untung.

Selain menangkap para pelaku, lanjut AKP Untung, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H 1573 ML, satu pasang Nopol palsu AD 8927 OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook.

BACA JUGA :  Penyelewengan Dana Desa Karena Rendahnya Kwalitas SDM Pengelola Keuangan Desa

“Ketiga orang pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara”, pungkas AKP Untung. (*17).