STRATEGI PENINGKATAN AKREDITASI PROGRAM STUDI BERBASIS EVALUASI DIRI

Oleh:

Sayama Malabar

Sayama.malabar@ung.ac.id

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menjamin kelayakan dari sebuah program studi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Akreditasi memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi. Oleh sebab itu, program studi yang merupakan bagian dari perguruan tinggi diwajibkan menjaga jaminan mutunya melalui proses Akreditasi. Program studi harus mengajukan akreditasi setiap 5 tahun sekali untuk menjaga mutu dan kelayakan pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.

Dalam rangka menentukan kelayakan program studi dalam menyelenggarakan program akademiknya, kriteria untuk mengevaluasi dan menilai kelayakan tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah kriteria akreditasi beserta parameternya (BAN-PT, 2019).

Hasil penilaian akreditasi dapat mencerminkan kondisi keseluruhan kinerja program studi, dan harus selalu meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam konteks menjalankan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) khususnya.

Untuk mencapai hal tersebut, program studi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara berkelanjutan, baik yang berkaitan dengan input, proses, maupun output program akademik dan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai bidang studi yang dikelolanya.

Kriteria penilaian akreditasi program studi mencakup (1) Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; (2) Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, kerja sama, dan penjaminan mutu; (3) Mahasiswa dan lulusan; (4) Sumber daya manusia; (5) Keuangan, sarana, prasarana; (6) Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; (7) Penelitian; (8) Pengabdian kepada masyarakat, dan (9) Luaran dan Capaian Tridharma. Hasil penilaian kesembilan kriteria tersebut, akan menentukan tingkat nilai akreditasi dari program studi terkait.

Untuk memperoleh status akreditasi Unggul  yang melampaui SN-Dikti, perlu dilakukan persiapan secara maksimal. Persiapan secara maksimal dan baik harus dilakukan jauh sebelum waktunya. Oleh karena itu, perlu dilakukan strategi peningkatan akreditasi program studi  berbasis evaluasi diri.

Strategi peningkatan akreditas Program Studi berbasis evaluasi diri dapat dilakukan melalui perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap kriteria.

IKU yang menjadi fokus analisis evaluasi diri ada 9 (sembilan) kriteria, namun pada artikel ini dibatasi pada 5 (lima) kriteria , yaitu: (a) Mahasiswa, (b) Sumber Daya Manusia (SDM), (c)  Pendidikan, (d) Penelitian, dan (e ) Pengabdian kepada Masyarakat. Kelima emen tersebut dipaparkan berikut ini.

1. Mahasiswa

Pada kriteria mahasiswa terdapat tiga IKU yang dijabarkan dalam lima indikator, yaitu: Metode Rekrutmen dan Keketatan Seleksi, Peningkatan Animo Calon Mahasiswa, Mahasiswa Asing, Ketersediaan Layanan Mahasiswa, Akses dan Mutu Layanan Kemahasiswaan. IKU pertama terdiri dari satu indikator yaitu Metode Rekrutmen dan Keketatan Seleksi. IKU kedua, yaitu Daya Tarik Program Studi terdiri dari dua indikator, yaitu: Animo Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Asing. Animo calon mahasiswa yang mendaftar di prodi harus digambarkan pada grafik yang menunjukkan animo jumlah pendaftar prodi selama 5 tahun terakhir. Selain itu, dijelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan animo calon mahasiswa. IKU ketiga Layanan Kemahasiswaan terdiri atas dua indikator, yaitu: (1) Ketersediaan layanan kemahasiswaan di bidang: penalaran, minat, dan bakat, kesejahteraan, serta bimbingan karir dan kewirausahaan. (2) Akses dan mutu layanan mahasiswa.

2. Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM yang dimaksud adalah dosen pada program studi. Pada kriteria SDM terdapat empat IKU yang dijabarkan dalam lima belas indikator. IKU pertama, Profil Dosen terdiri dari enam indikator, yaitu: 1) Kecukupan Jumlah DTPS; 2) Kualifikasi Akademik DTPS; 3) Jabatan Akademik; 4) Rasio Jumlah Mahasiswa Program Studi terhadap jumlah DTPS; 5) Penugasan DTPS sebagai Pembimbing Utama Tugas Akhir Mahasiswa; dan 6) Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS. IKU kedua, yaitu Tenaga Kependidikan yang dijabarkan pada dua indikator, yaitu: Kualifikasi dan Kecukupan Tenaga Kependidikan dan Kualifikasi dan Kecukupan Laboran. Ketersediaan tenaga kependidikan program studi berada di bawah pengelolaan Fakultas.

3. Pendidikan

Pada Kriteria Pendidikan dijabarkan dalam 9 IKU, yaitu: (a) Kurikulum, (b) Karakteristik Proses Pembelajaran, (c) Rencana Proses Pembelajaran, (d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, (e ) Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran, (f) Penilaian Pembelajaran, (g) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran, (h) Suasana Akademik, dan (i) Kepuasan Mahasiswa. IKU pertama mengenai Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

4. Penelitian

Pada Kriteria Penelitian terdapat 2 IKU yang dijabarkan pada 2 indikator, yaitu: Relevansi Penelitian pada UPPS mencakup 4 unsur dan Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi. Empat unsur yang dimaksud pada indikator pertama adalah 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.

5. Pengabdian kepada Masyarakat

Kriteria pengabdian kepada masyarakat terdiri dari 2 IKU yang dijabarkan dalam 2 indikator, yaitu: Relevansi PkM pada UPPS mencakup 4 unsur dan PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi. Empat unsur yang dimaksud pada indikator pertama adalah 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi.

Strategi peningkatan akreditasi berbasis evaluasi diri prodi harus ditunjang oleh kemampuan UPPS dalam mengkoordinasikan kegiatan yang terintegrasi dengan apa yang telah ditentukan oleh SN Dikti, lebih khusus mengacu pada Peraturan BAN PT No.5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.

Pada kriteria mahasiswa, UPPS diharapkan mampu bekerja sama dengan universitas dan prodi-prodi di bawahnya dalam upaya meningkatkan animo calon mahasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pada kriteria SDM dosen, UPPS harus  mampu menyesuaikan rasio jumlah dosen – mahasiswa dengan cara penambahan jumlah dosen yang sesuai dengan kompetensi/keilmuan prodi, memprogramkan studi lanjut bagi dosen yang masih S2, mengadakan kerja sama internasional dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan PkM, mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi dosen dalam hal pendaftaran HKI, peningkatan dan pengembangan kualifikasi dosen dan tenaga laboran.

Pada kriteria pendidikan, strategi peningkatan akreditasi program studi dapat dilakukan dengan cara: revitalisasi kurikulum prodi agar menyesuaikan capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/ SKKNI, OBE, peningkatan kualitas proses pembelajaran, pendokumentasian sumber belajar baik yang sifatnya online maupun offline dalam bentuk audio visual, dibentuknya GPM tingkat prodi yang bertugas memantau kesesuaian proses pembelajaran terhadap rencana pembelajaran dan monitoring serta evaluasi proses pembelajaran, membuat sistem penilaian pembelajaran yang memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, mengadakan kegiatan ilmiah (kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum, seminar ilmiah, dan bedah buku) setiap bulan sekali.

Pada kriteria penelitian dan PkM, dosen prodi diharuskan melaksanakan penelitian dan PkM sesuai peta jalan penelitian yang telah ditentukan. Dosen prodi perlu dimotivasi untuk meningkatkan kemampuan dalam mencari sumber pembiayaan penelitian dan PkM yang berasal dari luar universitas.