Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Setelah menjalani hukumannya, akhirnya Risman Taha bebas, hari ini Sabtu (04/04).
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Tim Liputan MEDGO.ID, pada Sabtu (04/04) pukul 18.30, Risman Taha mantan Pimpinan DPRD Kota Gorontalo, telah menghirup udara bebas, yang dijemput langsung oleh para pendukung dan simpatisannya.
Tak ketinggalan Fraksi Partai Golkar Kota Gorontalo, Hardi Sidiki bersama anggotanya, juga turut hadir anggota DPRD Kota Gorontalo Rony Ladullah dari Fraksi PPP.
Lihat juga : Pasca SK Pemberhentian, Risman Taha Lawan Gubernur Rusli Habibie
Risman Taha sendiri pernah tercatat sebagai mantan pimpinan DPRD Kota Gorontalo, yang merupakan calon Ketua DPRD yang terganjal dengan SK Gubernur yang memberhentikan dirinya, terkait perkara Tindak pidana ITE, atas laporan Adhan Dambea, diganjar hukuman 6 bulan kurungan badan.
Meski upaya hukum telah dilakukan oleh Risman Taha, namun ia dengan sikap kesatria menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memidana Risman Taha kurungan badan selama 6 bulan.
Lihat juga : Erwin Rauf Yakin Risman Taha Lolos dari Lubang Jarum
Ia menjalaninya pada awal Oktober 2019 lalu, padahal saat itu Risman Taha sementara melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), terkait Putusan MA tersebut.
Kini hari kebebasan Risman Taha disambut gembira oleh para pendukungnya, yang mendatangi Lapas Tenilo Kota Goroatalo.
lihat juga : 9 PK Layangkan Surat ke DPD Golkar Kota, Pasca Pemberhentian Rsiman taha
Saat dihubungi pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, untuk mengkonfirmasi, apakah bebasnya Risman Taha ada hubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, untuk mencegah penularan wabah corona (covid-19)
Meski demikian. berdasarkan informasi yang didapat dari sumber, terdekat Risman Taha, bahwa hari ini memang sudah saatnya RT, sapaan akrab Risman untuk bebas.(MDG)