Pria Paruh Bayah Dibekuk, Tim Kobra Polres Bukittinggi Saat Membawa Sabu di Banahampu

Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Tim Kobra Polres Bukittinggi tadi malam berhasil membekuk satu orang tersangka inisial M (48) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan raya Bukittinggi – Padang luar, Km 4, Obay Jorong Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab.Agam Sumbar, Sabtu (11/01).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Chan, SH menjelaskan bahwa benar Sabtu dinihari (11/01) sekitar pukul 00.00 Wib , Tim Kobra Polres Bukittinggi telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika inisial M (48) di Jalan raya Bukittinggi – Padang luar, Km 4, Obay, Jorong Ladang Laweh, Kec.Banuhampu, Kab.Agam.

Tersangka M ditangkap oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh AKP Suyatno.S, Sik, yang sebelumnya Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan raya Bukittinggi – Padang luar, Km 4, Obay, Jorong Ladang Laweh, Kec.Banuhampu, Kab. Agam dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Barang bukti sabu yang dimiliki, Pria Paruh Bayah Dibekuk, Tim Kobra Polres Bukittinggi Saat Membawa Sabu di Banahampu

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan Tim mencurigai ada seseorang yang sedang berdiri tidak jauh dari mobil Xenia warna merah maron dengan No Pol BA 1634 RN yang di kendarai oleh tersangka, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di buang tersangka di samping tersangka berdiri, 1 ( satu ) unit Handphone Merek Samsung Warna Putih di kantong celana sebelah kiri depan yang di pakai tersangka.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Xenia warna merah maron dengan No pol BA 1634 RN,dan ditemukan lah 2 (dua) paket narkotika di duga jenis sabu, yang terbungkus plastic klip bening yang terletak di dalam dasboard mobil dan ditanyakan tentang barang bukti tersebut, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka M, dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka M akan dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas AKP Nofrizal Chan, SH (Ayu)

Komentar ditutup.