Pria di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Aniaya Anak Kandung yang Berusia 4 Tahun

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Seorang pria berinisial AD (24), yang merupakan warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. AD diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, DFD, yang baru berusia 4 tahun. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kos di Kecamatan Kota Barat.

BACA JUGA :  Sektor Pertanian Tempati Porsi Terbesar Dalam Menggerakan Perekonomian Gorontalo

Menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, tega memukul anaknya dengan karet peredam pintu di berbagai bagian tubuh. “Tersangka memukul korban di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri, serta kepala bagian atas,” ungkap Kompol Leonardo.

Kejadian ini bermula ketika AD meninggalkan DFD terkunci di dalam kamar kos untuk menjemput pacarnya. Ketika kembali, AD mendapati DFD sudah keluar dari kamar melalui jendela untuk mencari makanan, yang memicu kemarahan AD hingga melakukan kekerasan fisik.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Pisah Sambut, Paris Jusuf Ajak Anggota Dewan Baru Bersinergi

Meski SA, pacar AD, berada di lokasi saat kejadian, ia tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut. “Pacar tersangka, SA, hanya berusaha melindungi DFD dengan memeluknya, namun ia juga terkena pukulan dari AD,” tambah Kompol Leonardo.

AD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terpilih Mundur Sebelum Dilantik, Ini Alasannya

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kompol Leonardo, menutup keterangannya. (*)