PN Sintang Vonis Bebas 6 Peladang Terdakwa Karhutla

Sintang, (MEDGO.ID) — Aksi unjuk rasa yang berjalan dengan tertib dan damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin pagi (9/03/2020) pukul 09:35 WIB berjalan dengan lancar. Aksi demo damai ini dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat dalam rangka pengawalan sidang putusan bagi pelaku 6 orang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bulan Agustus 2019 yang lalu.

Terdakwa yang melibatkan 6  peladang tersebut diproses secara hukum dengan tuntutan sebagai pembakar lahan dan lingkungan. Proses hukum ini berlangsung sejak November 2019 lalu. Dalam peristiwa hari ini Hakim membacakan vonis akhir dari kasus ini, para peladang bebas murni tanpa syarat.

“Hari ini kita merasa senang sekali dan bahagia sekali dengan apa yang kita alami, memang hari ini adalah waktu yang kita tunggu-tunggu dan hari ini sudah putus di pengadilan bahwa mereka yaitu para peladang bebas dan inilah yang kami harapkan,” ujar Jeffray sambil merangkul salah seorang peladang yang berdiri di dekatnya.

Kredit Mobil Gorontalo
6 Peladang yang divonis bebas PN Sintang

Jaffray juga menambahkan bahwa ini perjuangan yang sangat berat selama kurang lebih 8 bulan pihaknya berjuang untuk dukungan terhadap keenam terdakwa tersebut.

“Tidak ada kami dikerahkan untuk datang ke tempat ini, masyarakat datang dengan hati nurani sebagai seorang peladang,” ungkap Jaffray dalam orasi yang sampaikannya.

Jaffray yang juga merupakan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang ini mengatakan bahwa kedepannya peran pemerintah dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan. Jeffray menyebutkan mengenai regulasi dan edukasi seputar pertanian sebagai alternatif solusi.

“Peladang inikan sudah turun temurun di lakukan oleh masyarakt adat dayak, tetapi dengan adanya kejadian ini kita perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kita,” tegas Jaffray.

Pihaknya mengakui sebagai unsur pimpinan daerah, harapannya memang akan berusaha menemukan cara yang layak dan taat kepada aturan bagi para peladang berladang.

Dalam kesempatan ini juga melalui media ini Ketua Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Andreas mengatakan bahwa merasa sangat bersyukur bahwa keenam peladang ini dapat dibebaskan secara murni tanpa syarat.

“Ya saya sebagai panglima dan Ketua ASAP memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada negara. Tapi satu pesan kami tolong direvisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 huruf A nomor satunya. Dan nomor duanya sudah jelas tentang karhutla. Kalau karhutla kan titik api yang dilihat. Dan kami sangat mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar jeritan kami,” ungkap Andreas.

Koordintor ASAP Andreas

Andreas juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kearifan lokal, adat dan budaya masyarakat dayak yang tidak boleh punah dan patut dijaga dan dilestarikan.

Dengan dibacakannya hasil keputusan hakim yang pada akhirnya dibawa dihalaman Pengadilan Negeri Sintang yang diungkapkan Andel, SH, MH seorang Pengacara bersama rekan pengacara lainnya membacakan bahwa keenam peladang tersebut sah dibebaskan tanpa syarat.

“Jadi keenam pelaku ini dinyatakan tidak bersalah dan hasil keputusan ini bahwa mereka bebas murni tanpa syarat. Karena berladang merupakan tradisi dan budaya masyarakat yang patut dilestarikan,” kata Andel dengan tegas. (Bostang)