Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Penegakan Hukum Tuntas, Polsek Boliyohuto Serahkan Tersangka FP dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Gorontalo

Kabgor, Medgo.ID — Penanganan perkara pidana membutuhkan ketegasan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap pembaruan hukum nasional. Komitmen ini ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Boliyohuto yang resmi melimpahkan tersangka FP beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Langkah pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Hal yang menarik dan progresif dalam kasus ini adalah penerapan pasal sangkaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Kapolsek Boliyohuto, Iptu Nixon Amuntu, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan hingga tahap penterjemahan hukum modern ini merupakan bentuk nyata dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan tidak hanya mempercepat proses hukum bagi tersangka, tetapi juga menjadi imbauan edukatif bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan finansial di lingkungan sekitar.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Boliyohuto resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu Kamis, (06/08/2026), sekitar pukul 13.00 wita.

Langkah ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dimana Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan terhadap seorang tersangka inisial FP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Lihat Juga  Gubernur Gusnar Ismail Dorong Terobosan PAD: Genjot Pembaruan Data dan Optimalkan Pertambangan Rakyat

Penyidikan penanganan perkara tersebut didasarkan pada dua dokumen utama yaitu :

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK-BOLIYOHUTO/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 03 Februari 2026.
  2. Berkas Perkara Nomor: BP/03/VI/RES.1.11/RESKRIM, tanggal 18 Juni 2026 atas nama tersangka FP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seluruh rangkaian proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Boliyohuto kepada pihak Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengenai penyerahan tersangka ini, Kapolsek Boliyohuto Iptu Nixon Amuntu memberikan tanggapan dan komitmennya terkait kepastian hukum di wilayahnya.

“hari ini kami dari Polsek Boliyohuto melalui Unit Reskrim telah merampungkan proses penyidikan panjang dengan menyerahkan tersangka FP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Langkah pelimpahan ini merupakan manifestasi dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara cepat, tuntas, dan berkeadilan bagi masyarakat.” Ucap Kapolsek.

Lihat Juga  Resmikan ULD, Rektor UNG Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Inklusif dan Aksesibel

Perkara ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional yang baru.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik serta koordinasi yang sangat baik dengan pihak kejaksaan sehingga proses Tahap II ini bisa terlaksana dengan aman dan lancar.” jelasnya.

Terakhir, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Boliyohuto agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus penipuan dan penggelapan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melapor ke Aparat Kepolisian apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan atau merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *