Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Usai Diintimidasi, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Dikriminalisasi Lagi !

Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo Dikriminalisasi

Bak digdaya yang memiliki keluasaan tak terbatas, super power, Walikota Gorontalo Adhan Dambea diberbqgai media bikin heboh. Bukan main, sekelas Menteri   dan Dirkrimsus saja akan dilaporkan bila bermasalah denganya, apalagi rakyat jelata, tak pernah lolos dari gugatan dan aduan hukum.

Sebelumnya, Adhan Dambea melaporkan akun Aweka Holand, Pengacara Tonal Taliki SH dan Ridwan Mooduto, dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota, terkait berita bohong (hoax), terkait dengan postingan media dan akun facebook.

Ridwan Mooduto selaku pemilik Media, bersama Susanto Kadir SH pengacara yang mendampingi saat memenuhi panggilan klarifikasi  Terkait Pemberitaan Cagar Budaya Gorontalo

Persoalanya sepeleh, pihak yang diadukan oleh Adhan, merupakan  pegiat pemerhati cagar budaya Gorontalo, yang terpanggil, untuk menyuarakan, dan memberitakan, sebagai bagian dari hak konstitusinal, warga negara dalam melakukan kritik terhadap pejabat publik, namun dianggap sebuah pebuatan pidana.

Padahal, Ronal Taliki SH dalam menjalankan tugasnya, selaku pengacara, keluarga Pahlawan Nani Wartabone, yang memgadukan, adanya dugaan pidana cagar budaya, pada pembongkaran rumah eks jawatan pos dan telegraf, tersebut.

Pengacara Ronal Taliki SH dan Pemilik Aku Aweka Holand (Wahab Kuna) dan Pengacara Susanto Kadir SH dan Dewa Diko SH

Bukannya fokus pada perjara  pembongkara  yang bersamgkutan Walikota ada keterkaitan sebagai terperiksa, karena sebab  lahirnya SK nomor 350/34/IX/2025,  yang mencabut penetapan cagar budaya gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf, nomor SK 126/10/II/2026.

Lihat Juga  Pasca Demo Dukung Cagar Budaya, Aktifis SIGA Diteror OTK

Adhan justru menambah daftar laporan, Menteri Kebudayaan Fadli  Zon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede. Keduanya, alasan yang banyak pihak menilai mengada-ada,  yang dianggap akan memperkeruh persoalan yang sementara dihadapinya.

Usai membuat statmen diberbagai medi online yang pro denagqan aksinya, melalui Yayasan Yaphara  yang diketuai oleh Irfan Gani dan Sekertaris Rafik Datau, dan Adhan Dambea selamu pembina, bersama para orator Risman Taha, Rizal Datau,  Charles Ishak, Oktarjun Ilahude, bersama Titin Mobiliu, serta Nikson Ahmad selaku Tim Ali Walikota Gorontalo.

Aksi Yaphara tersebut menuai kritikan dan kutukan, terutama dari keluarga Pahlawan Nani Wartabone, secara tegas mengecam bahwa tindakan intimidasi terhadap Krpala kantor Pelestarian Kebudayaan Privinsi Gorontalo dan kajian ilmiah Tim ahli cagar budaya (TACB) Kota Gorontalo, merupakan penodaan terhadap independensi akademisi dan sarat provokasi sentimen SARA .

Akhirnya, dialog yang diharapkan berjalan damai justru, berbuah kericuhan, karena ulah mereka massa Yaphara yang memaksa pihak yang berbeda pendapat, untuk mengakui data foto copy yang belum diuji secara akademik, dan justru menuding tak baik kredibilitas TACB yang sudah bekerja sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya.

Pertanyaanya, apakah Walikota Gorontalo  Adhan Dambea sebelum mencabut SK 126/10/II/2020, mendatangi Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo. Jawabanya tidak, karena Moch Andre selaku Kepala Kantor Kebudayaan  mengungkapkan tak ada surat dan konsultasi terkait demgan lahirnya SK Nomor 350/34/IX/2025 yang mecabut SK Walikota Marten Taha tahun 2020 yang mentapkan Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya.

Lihat Juga  Keluarga Pahlawan Nani Wartabone Mengutuk Tindakan Intimidasi Kantor Pelestarian Kebudayaan dan TACB Gorontalo

Belum selsai, laporan lagi ke Kepala Kantor Pelstarian Kebudayaan Moh Andre, terkait data palsu dalam penetapan eks rumah jawatan sebagai cagar budaya. Begitu juga Dr Joni Apriyanto Cs selaku Tim ahli cagar budaya(TACB), sama terkait data palsu.

Apa kebetulan atau keteledoran, kenapa mendatangi Kantor pelstarian setelah mencabut SK 126 yang menetapkan, yang didalamnya ada proses awal kajian TACB.

Adakah melibatkan TACB saat proses kajian yang melahirkan SK 350 2025, yang memcabut SK 126? Tidak melibatkan TACB, tapi mempersoalkan kajian akdemik TACB, membuat ricuh di Kantor Pelestarian, lalu melaporkan keduanya.

Yang mencengangkan, bangunan bersejarah saksi bisu 23 Januari 1942 sudah dibongkar, dan semua pihak yang dipersoalkan merupakan bagian penting dalam peristiwa lahirnya SK 2020 yang menetapkan sebagai cagar budaya, yang sesuai dengan UU Nonor 11 Tahun 2020. Sebaliknya, ibarat jauh panggang dari api, SK 2025 yamg mencabut status cagar budaya dalam SK 2020, hanya menggunakan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Kita tunggu, apakah keadilan berpihak pada kebenaran atau keteledoran. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *