KOTA GORONTALO, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait sengketa lahan pekuburan Sipatana di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai pembebasan lahan pada 2016 dan kemungkinan pembayaran ganti rugi kembali setelah adanya putusan pengadilan.
Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Pertanahan, Zakiya M. Baserewan, menjelaskan bahwa objek sengketa berada pada bidang tanah seluas 11.874 meter persegi. Dari keseluruhan lahan tersebut, terdapat dua bidang yang telah dibebaskan pada 2016, masing-masing seluas 1.563 meter persegi oleh Pemerintah Kota Gorontalo dan 3.125 meter persegi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ganti rugi atas kedua bidang tanah itu telah dibayarkan kepada Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola. Namun, pembayaran tersebut kemudian digugat oleh Yamin Tolinggi, Tari Tolinggi, dan Arifin Tolinggi melalui jalur pengadilan.
“Supaya masalah ini jadi jelas mari kita urai dulu siapa Supriyadi yang digugat dan Yamin Tolinggi Cs,” Beber Zakiya memulai penjelasan saat ditemui, Jumat (16/10/2026).
Zakiya kemudian memaparkan hubungan keluarga yang menjadi salah satu latar belakang munculnya sengketa tersebut. Menurutnya, lahan itu merupakan tanah milik pasangan almarhum Inaku Hiola dan almarhumah Kue Abdul yang memiliki delapan orang anak.
Yamin Tolinggi dan pihak penggugat lainnya merupakan anak dari almarhumah Djaria Inaku, anak pertama pasangan tersebut. Sementara Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola merupakan anak dari almarhum Djamaluddin Hiola, anak keempat dari Inaku Hiola dan Kue Abdul.
Perbedaan kepentingan di antara para ahli waris itu kemudian berujung pada gugatan terhadap dua bidang tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah.
“Jadi belakangan lahan seluas 1563 M2 dan seluas 3.125 M2 yang sudah dibayar pemkot dan pemprov ke Supriyadi dan Dewi digugat oleh pamannya Yamin Tolinggi CS di Pengadilan Negeri. Penggugat menang. Jadi begitu kronologinya,” Lanjut mantan Kabid IKP Dinas Kominfotik itu.
Putusan pengadilan dan status lahan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Yamin Tolinggi dan pihak penggugat lainnya memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah harus kembali membayar ganti rugi kepada pihak yang memenangkan gugatan, meskipun pembayaran sebelumnya telah dilakukan kepada Supriyadi dan Dewi.
Zakiya menjelaskan, salah satu pokok putusan pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 11.874 meter persegi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, merupakan milik orang tua para penggugat yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.
“Mengertinya sertifikat yang digunakan oleh Supriyadi dan Dewi atas nama Alm. Djamaluddin Hiola dianggap batal demi hukum karena lahan tersebut belum dibagi ke semua ahli waris. Termasuk pembayaran pemkot dan Pemprov tahun 2016 juga diminta untuk dibatalkan demi hukum,” Bebernya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, persoalan yang dihadapi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan status tanah, tetapi juga keabsahan proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan pada 2016.
Pemprov Gorontalo, kata Zakiya, saat ini mencermati perkembangan penyelesaian sengketa di antara para ahli waris. Pemerintah berpandangan bahwa persoalan mengenai pihak yang berhak atas tanah dan penerima manfaat pembayaran sebelumnya perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh keluarga yang bersangkutan.
Kesepakatan damai telah ditandatangani
Di tengah proses tersebut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Pada 14 Juli 2026, Supriyadi Hiola dan Yamin Tolinggi dipertemukan dan menandatangani kesepakatan damai. Salah satu poin dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menggugat terkait lahan yang dimaksud.
Meski demikian, Pemprov Gorontalo tetap harus memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan terhadap pembayaran ganti rugi yang telah dilaksanakan.
Pemerintah menyatakan akan memprioritaskan upaya pengembalian ganti rugi pembebasan tanah yang dinyatakan tidak sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pembayaran dua kali atas objek tanah yang sama.
“Pemprov sendiri karena kalah di pengadilan akan mengalihkan upaya lebih dulu untuk pengembalian atas ganti rugi pembebasan tanah yang dinyatakan tidak sah. Agar tidak dua kali melalukan pembayaran atas lahan yang sama. Kami berharap ini bisa diselesaikan internal keluarga,” Pungkasnya.
Pemprov Gorontalo berharap penyelesaian sengketa lahan pekuburan Sipatana dapat dilakukan dengan memperhatikan putusan pengadilan dan kesepakatan antarpihak yang telah dibuat. Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan di antara para ahli waris agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pengelolaan aset dan keuangan daerah. (Adv)













