Kota Gorontalo, Medgo.ID — Insiden dugaaan penganiayaan Nakes (tenaga kesehatan) RS Siti Khadijah terus bergulir, apalagi setelah Polres Gorontalo Kota, menetapkan JT sebagai terdanhka dan menahannya.
Kini JT melalukan laporan balik dugaan penganiayaa. Yang dilakuakan oleh Nakes RS Siti Khadijah, melalui kuasa hukumnya Susanto Kadir SH, disampaikan bahwa proses hukum terhadap kliennya sudah berjalan di Polres Gorontalo Kota.
Kita menunggu keanjutan laporan klien kami JT sebagai korban dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dokter dan perawat saat JT menuntut pelayanan kesehatan terhadap keponakannya saat berobat di RS Siti Khadijah, pada Sabtu (12/09/2026) silam.
Susanto berharap bahwa klien kooperatif dalam menjalani proses hukum dan kini sudah ditahan, ia berharap hal yang sama juga, beraku terhadap laporan JT terhadap kliennya. Sebab setiap warga negara sama dihadapan hukum

Selain itu juga, menurut Susanto, yang juga pengacara dari Nunung Taha orangtua pasien yang berobat saat itu juga melaporkan pihak Nakes dokter dan perawat yang diduga melakukan pembiaran terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan cepat utntuk wplayanan kesehatan.
”Dugaan tindak pidana membuatkan orang yang membutuhkan pertolongan sesuai pasal 438 UU 17 2003 Tentang Kesehatan dan pasal 432 KUHP 2023,” jelas Susanto Kadir SH.
Tak hanya itu, pihak keluarga pasien juga sementara menyusun gugatan perdata ke pihak Manajemen RS Siti Khadijah dalam hal pelayanan yang dinilai mencederai pelayanan buruk yang mengakibatkan kerugian.
Pihak RS Siti Khadijah menyampaikan tak kaget terkait adanya laporan ini, “Iya Kami sudah mengetahuinya, “ jawab Fanly Katili, SH .(RM)













