Gorontalo, MEDGO.ID – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025, Senin (20/10), di Hotel Aston, Kota Gorontalo.
Sosialisasi ini tak hanya membahas penerapan regulasi baru, tetapi juga mengintegrasikan tema besar penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas Kepala Biro PBJ, Richie Z. Abdullah, menuturkan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesamaan persepsi di seluruh organisasi perangkat daerah mengenai implementasi E-Katalog Versi 6.0 Mini Kompetensi sebagaimana tertuang dalam Perpres 46/2025.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru agar dalam implementasinya berjalan selaras di seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo. Juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas ASN dalam membangun budaya antikorupsi,” jelas Richie.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jamal Nganro, yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
“Seluruh kemajuan digitalisasi dan harmonisasi regulasi akan sia-sia tanpa integritas ASN. Dengan kolaborasi, komitmen, dan pemanfaatan teknologi yang cerdas, kita mampu menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melayani,” ujarnya. (Adv/IH)



















