Jakarta, Medgo.ID — MADYA (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya), mencermati pernyataan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terkait status Rumah Eks Jawatan Kantor Pos yang dinilai bukan merupakan Cagar Budaya.
Menurut Koordinator MADYA Johanes Marbun, rilis yang dikirim ke Medgo.ID, pernyataan tersebut bukan hanya memperlihatkan dangkalnya pemahaman pejabat publik terhadap regulasi pelestarian warisan budaya, melainkan juga bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hukum (contempt of law) yang berpotensi memicu tindak kejahatan cagar budaya.
Berdasarkan perspektif hukum perlindungan warisan budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, MADYA menyampaikan tanggapan dan koreksi kritis sebagai berikut:
*_1. Definisi dan Kriteria Cagar Budaya Tidak Hanya Berdasarkan Penetapan Administrasi Semata_*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu objek dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:
a). Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b). Mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
c). Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta
d). Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Rumah Eks Jawatan Kantor Pos Gorontalo secara historis dan arsitektural telah memenuhi kriteria usia dan nilai penting sejarah perkembangan kota.
Penilaian terhadap nilai penting historis suatu bangunan harus didasarkan pada kajian akademis arkeologi dan sejarah yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), bukan semata-mata pada interpretasi administratif sepihak.
2. Status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Wajib Dilindungi.
Pemerintah Daerah perlu memahami ketentuan Pasal 31 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mana secara tegas menyatakan bahwa: “Selama proses pendaftaran, Objek yang Didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.”
Meskipun suatu objek belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Penetapan resmi dari Kepala Daerah, statusnya sebagai ODCB memberikan konsekuensi hukum yang sama dalam hal perlindungan. Setiap upaya pembongkaran, pengubahan, atau alih fungsi tanpa melalui rekomendasi TACB merupakan bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
3. Walikota Tidak Memiliki Kewenangan Akademis Menentukan Status Cagar Budaya. Prosedur Pembuktian Harus Melalui TACB.
Penetapan apakah suatu bangunan merupakan Cagar Budaya atau bukan cagar budaya termasuk pencabutan status cagar budaya, bukan merupakan kewenangan subjektif Pejabat Publik/Wali Kota secara pribadi, melainkan harus berdasarkan rekomendasi tertulis dari TACB melalui kajian ilmiah (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2010). sebagai informasi bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2000 tanggal 8 Februari 2000.
Jika Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bangunan tersebut bukan Cagar Budaya, maka Pemkot wajib menunjukkan hasil kajian resmi dan rekomendasi dari TACB yang tersertifikasi kepada publik, bukan sekadar asumsi atau alasan pengembangan fisik kota. Bila tidak bisa ditunjukkan, maka Walikota Gorontalo harus menghentikan seluruh narasi menyesatkan pemahaman publik sebagaimana selalu disuarakan.
4. Potensi Sanksi Pidana atas Pembongkaran/Perusakan Cagar Budaya.
MADYA mengingatkan walikota dan aparaturnya beserta kontraktor/pelaksana bahwa perusakan atau pembongkaran terhadap Cagar Budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius. Dalam Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.”
Oleh karenanya, MADYA mendesak dan merekomendasikan ke Pemerintah Kota Gorontalo:
1. Menghentikan Segala Bentuk Pembongkaran/Penghancuran terhadap Bangunan Cagar Budaya Rumah Eks Jawatan Kantor Pos.
2. Melibatkan selalu TACB baik tingkat Kota, Provinsi, maupun Pusat guna melakukan kajian komprehensif atas bangunan tersebut.
3. Agar pembangunan kota tidak harus membongkar bangunan bersejarah. Pemkot Gorontalo seyogianya menerapkan konsep pemanfaatan adaptif (_adaptive re-use_), yaitu memadukan kebutuhan fungsi baru dengan tetap mempertahankan struktur warisan budaya yang ada.
MADYA juga meminta Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo untuk menjalankan fungsi pengawasannya untuk mengawal kasus tersebut dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Gorontalo dan/atau aparaturnya yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, MADYA juga meminta aparat Kepolisian Daerah Gorontalo dan dengan didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kebudayaan untuk terus melakukan lidik dan memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari kepentingan oknum-oknum yang terindikasi berada di belakang kaum serakahnomic dan neolib dengan cara menghilangkan bukti sejarah perjuangan rakyat Gorontalo melawan penjajah/kolonialis.
MADYA berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan warisan budaya di seluruh Indonesia demi menjaga ingatan kolektif bangsa dan identitas sejarah daerah. Salam Budaya..!(*)
Jhohannes Marbun
HP: 813 2842 3630











