Kota Gorontalo, Medgo.ID — Sidang perkara kanal tanggidaa, yang menghadirkan empat orang saksi, terungkap saat pemeriksaan saksi Nirwana Dunda, tak lain adalah istri dari Arfandi Lahay. Memariknya, ratusan juta uang mengalir, namun ada perlakuan berbeda.
Nirwana Dunda istri Haji Pepen kontraktor proyek kanal tanggidaa, menyebut bahwa uang seratus juta rupiah, yang diminta Pepen, tak lain pinjaman terdakwa Handoyo, yang menggunakan uang pribadi dan dari rekening pribadinya.
Apa yang menyolok, ada dua pejabat menerima uang, sana ada aliran uang, tapi hanya Handoyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek ini.
Sementara, pihak oknum jaksa yang menerima uang yang jumlah lebih besar, justru tak tersentuh hukum. Bahkan, sekedar diperiksa sebagai saksi dalam perkara kanal tamggidaa ini, entah diperiksa atau tidak.
Saat menerima uang tersebut, oknum jaksa yang memiliki jabatan penting di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menurut saksi bahwa ia mendatangi kediaman Afandi.
”Dia datang ke rumah, mengambil uang itu, saya lihat dari jendela,” ujar saksi, menjawab pertanyaan Penasihat hukum Ronal Van Mansur SH.
Saya pertegas uang itu dari mana? Tanya Ronal, “Itu uang dari rekening saya,” jawab Nirwana tegas.
Yang mengherankan, terdakwa Handoyo menerima uang yang dipinjam dari terdakwa Afandi Lahay sebelum pekerjaan kanal tanggidaa berjalan, ditetapkan tersangka sampai harus menjalani persidangan. Namun oknum jaksa tersebut menerima aliran uang dan justru lebih besar, tak ditetapkan tersangka.(*)













