Kota Gorontalo, Medgo.ID — Kabar dan banyak informasi dimedia sosial, juga berita bahwa Walikota Gorontalo Adhan Dambea telah membatalkan penetapan Cagar Budaya Rumah Eks Jawatan Pos dan Telegraf, sampai Kamis (30/07/2026) masih sebatas isapan jempol, bahkan bisa dikatakan “hoaks”.
Pasalnya, upaya untuk mendapatkan kejelasannya, seperti menjemur garam ditemgah hujan, alias sia-sia belaka. Atau Pokoknya ada, mana SK nya? Pokoknya ada.
Padahal Walikota sebelumnya Marten Taha, telah menetapkan objek yang sama, melalui kajian Tim ahli cagar budaya (TACB) sesuai amanat UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010. Sehingga awalnya, hanya pendaftaran dengan keputusan memteri, justru telah diregistrasi nasional oleh Kementrian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
Memang Fadli Zon yang merupakan politisi Gerindra, saat berkunjung ke Gorontalo Oktober 2025 lalu, memang sudah berjanji akan segera menetapkan bangunan ini dan kantor pos menjadi satu kesatuan, sebagai Cagar Budaya Nasional, yang merupakan saksi sejarah perjuangan rakyat Gorontalo memplokamirkan kemerdekaan Indonesia, pada 23 Januari 1942, yang dikenal Hari Patriotik.
Anehnya, hanya dengan perjanjian damai di PN Kota Gorontalo, Ledya Pranata Widjaya selaku penggugat perdata dan Walikota Gorontalo Adhan Dambea sebagai tergugat, melalui kuasa Hukum Bathin Tomayahu SH., Cs, sepakat untuk mengkaji dan membatalkannya.
Pembatalan tentu dapat dilakukan dan harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010.
Keanehan muncul, tidak ada sosialisadi, uji publik, dan pendapat masyarakat agar kajiannya benar komprehensif dan ekstra berhati-hati. Tiba-tiba 17-18 Juni 2026, bangunan bersejarah itu, telah dibongkar. Tanpa pemberitahuan dan plang akan dibongkar.
Pasca hebohnya pembongkaran dan dilaporkan oleh Kantor Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, pihak Pemkot Gorontalo langsung merespon dengan menyatakan bahwa bangunan itu bukan cagar budaya, berdasarkan SK Walikota Adhan Dambea tabun 2025 tentang pembatalan dan sudah melalui proses kajian.
Tapi yang lebih membingungkan SK pembatalan yang harusnya disampaikan secara terbuka, justru seperti disembunyikan, disimpan rapih entah dilemari arsip mana. Apa publik tak boleh melihat fisiknya? Jangan-jangan tidak ada SK Pembatalan, sehingga SK Walikota Marten Taha 2020 tentang penetapan cagar budaya Rumah Eks Jawatan Pos dan Telegraf masih berlaku.
Ini beralasan, karena sampai Kamis (30/07/2026) Kabag Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, saat ditemui diruang kerjanya, tidak dapat memberikan kepada media ini, diminta menghadap langsung pimpinannya.
”Silahkan hubungi Pak Walikota dan Sekdah, “ jawab Rulan Pobi singkat.
Kalau saya mau menyurat kemana harus saya tujukan? “sama, “Pak Walikota saja,” tegasnya.
Kedua sumber Walikota dan Sekertaris Daerah yang disampaikan oleh Kabag Hukum saat didatangi dirung kerjanya, tak berada ditempat.
Bahkan informasinya juga pihak Kementrian Kebudayaan RI tak mendapatkan tembusan SK Pembatalan 2025 dan laporan hasil kajiannya, sampai harus menyurat ke Walikota Gorontalo.(*)













