Meskipun Tercoblos Paku, Bawaslu Sumbar Tetapkan Itu Tidak Melanggar Aturan

PADANG, MEDGO.ID – Pesta demokrasi dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Barat semakin dekat, menyebabkan persaingan dimasa kampanye antar pasangan kandidat semakin sengit

Belakangan ini ditemui pada spanduk kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan, pasalnya terdapat terdapat paku tercoblos di nomor urut kandidat.

Surya Efitrimen selaku Ketua Bawaslu Sumbar mengatakan pihaknya melakukan penanganan dari laporan pelanggaran dan telah dilakukan klarifikasi baik pihak yang melapor dan KPU Sumbar sebagai terlapor, Selasa (17/11)

Kredit Mobil Gorontalo

“ Semua sudah kita klarifikasi dan hasil rapat pleno kita putuskan bahwa itu bukan pelanggaran administrasi,” ujarnya

KPU Sumbar mendapat rekomendasi dari Bawaslu Sumbar agar meninjau ulang alat peraga kampanye (APK) dan dan bahan kampanye lainnya dengan cara duduk bersama para pasangan calon gubernur dan tim kampanye Pasangan calon gubernur.

BACA JUGA :  Pemkab Batu Bara Gear Ramadhan Fair 23-28 Maret. Nizhamul : Semoga Berkah

“Mereka duduk bersama dengan pasangan calon, sebab desain itu kan dari pasangan calon, kami rekomendasikan KPU meninjau ulang, nanti bagaimana keputusannya itu tergantung hasil peninjauan ulang KPU bersama tim pasangan calon,”ujarnya.

Gebriel Daulay selaku Komisioner KPU Sumbar mengatakan desain dan materi APK tersebut dibuat oleh masing-masing pasangan calon dan diperiksa pokja untuk memastikan sesuai aturan dan diparaf oleh masing-masing tim kampanye paslon.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Batu Bara Penyampaian Nota LKPJ Bupati Tahun 2023

“Tidak ada pelanggaran dalam desain dan materi APK tersebut, mungkin publik keliru memahami karena tidak sepenuhnya mengerti terkait definisi alat peraga kampanye,” katanya

Ia mengatakan desain dan materi APK itu ruang kreativitas masing-masing paslon, yang penting tidak melanggar aturan., ada yang menonjolkan tagline, ada yang menonjolkan nomor urut, ada yang menggunakan tanda coblos pada foto pasangan calon dan ada juga yang menggunakan tanda coblos pada nomor urut pasangan calon

Untuk memastikan terpenuhinya asas adil dan setara, masing-masing pasangan calon akan diberikan informasi untuk APK jenis billboard akan dibuat dalam satu frame.

“ Terpiasah justru jadi persoalan karena setiap pemasanga billboard memiliki nilai strategis dan nilai promosi yang berbeda,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pastikan Persiapan Matang, Pj. Nizhamul Tinjau Kesiapan Rumah Pasta Cabai

Sebelumnya Bawaslu Sumbar mendapat laporan dari warga Harian Feril dalam rangka melaporkan KPU Sumbar terkait dengan spanduk yang sudah tersebar dan di pasang di papan- papan iklan oleh KPU Sumbar.

Pasalnya dari ke empat foto paslon gubernur yang dipasang pada spanduk tersebut, hanya pada foto paslon nomor urut 2 yang terdapat paku.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Sumbar telah memutuskan bukan termasuk pelanggaran tapi pihaknya akan melakukan koordinasikan kembali dengan tim kampanye empat paslon agar tidak terjadi hal ini. ( Asep )
Editor : Surya Hadinata