KPU Kendal ajak Wartawan Kawal Pemilu 2024, dengan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Kendal, MEDGO.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar Media Gathering dan Sosialisasi dengan tema “Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024”, Sabtu (16/12/2024), di hotel Sae Inn Kendal.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah wartawan dari media elektronik, online dan cetak se Kabupaten Kendal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kendal, dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa dilaksanakannya media gathering adalah karena para wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam menyebarluaskan informasi tentang Pemilu 2024.

Kredit Mobil Gorontalo

“Para wartawan berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang”, tandas Khasanudin.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Khasanudin, mengatakan bahwa pada hari Jum’at (15/12/2024), KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Satpol PP, DPMPSTP dan pihak-pihak terkait lainnya, telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Jalan Soekarno Hatta mulai dari depan Makodim 0715/ Kendal hingga di depan Mapolres Kendal.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Dorong Kemandirian Pangan dengan Peningkatan Produksi Jagung

“Selain itu, kita juga akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di tingkat kecamatan yang akan dilakukan oleh PPK”, kata Khasanudin.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Kabupaten Kendal, Didin Riswanto, memaparkan bahwa Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 adalah untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  3 Pasangan Capres dan Cawapres BEM UNG Sepakat Dukung Visi Misi Rektor UNG

“Tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Sementara itu, hari tenang akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024”, papar Didin.

Kampanye, terang Didin adalah suatu kegiatan dari para peserta pemilu untuk mengenalkan diri pada masyarakat pemilih dan sebagai sarana untuk menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

BACA JUGA :  Begini Respon Aleg Dekot Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Kota Gorontalo

“Kampanye pemilu dilakukan dengan beberapa metode yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan Capres Cawapres”, papar Didin.

Terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Didin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

“Untuk memastikannya, masyarakat bisa melakukan pengecekan DPT secara online melalui website kpu.go.id”, pungkas Didin. (*17).