Agam, , (MEDGO.ID) — Tim Opsnal Resnarkoba Bukittinggi kembali bekuk 2(dua) pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda.
TS (21) warga Jorong Canduang Guguak Katiak, Nagari Canduang, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Bukittinggi disamping mesjid Darul Amin, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kec. IV Angkek Kabupaten Agam, dengan laporan Polisi, LP / 15 / A / I / 2020 / Res-Bkt, Jumat (17/01), sekira pukul 22.00 WIB.
Lihat juga : Sumbang Gajinya 25 Persen, Tokoh Wali Nagari Ini Jadi Sorotan Publik
Hampir bersamaan, tapi tempat yang berbeda, Tim Opsnal juga mengamankan RF (25) di daerah kelahirannya Batu Bajolang, Jorong Kubang Duo, Koto Panjang, Kenagarian Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, terkait Laporan Polisi, LP / 16 / A / I / 2020 / Res-Bkt.
Awal mula kejadian AKP Nofrizal Can, Ipda Fikri Rahmadi,S.Tr.K dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Lihat juga : Asyik Nongkrong, Mobil Honda Brio Miliknya Raib
Selanjutnya tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai ada seseorang yang sedang duduk di Samping masjid Darul Amin, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku sebagai TN.
Setelah tersangka di amankan dan dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka, ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika di duga jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat juga : Penghuni Sel Polsek Ranowulu Kota Bitung Meninggal Terggantung
Di tempat yang berbeda tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Batu Bajolang, Jorong Kubang Duo, Koto Panjang, Kenagarian Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabuoaten Agam. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang mengaku sebagai RF.
Dari tersangka ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik warna bening, dan 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna coklat. Setelah mendapat pengakuan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dan baranh bukti, kini diamankan oleh pihak kepolisian Polres setempat untuk dilakukn tindakan hukum yang berlaku. (Ayu)