Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Satu jam sebelum sidang pemeriksaan saksi digelar, pada Senin (25/08/2025) di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Ada cerita mengejutkan yang diungkapkan terdakwa Abimanyu Aulia Akbar, dalam perkara korupsi Penataan / revitalisasi kawasan Perdagangan Kota Gorontalo. Jangan kan saya (wartawan), dirinya heran, kenapa harus menanggung sendiri di dalam persidangan ini.
Awalnya, ia duduk sendiri dalam sel tahanan Pengadilan Tipikor Gorontalo, sembari membaca berkas perkaranya, dari balik jeruji besi pintu sel, sekitar dua meter, nampak saat melewati pas didepan pintu sel.
Pandangan tertuju pada Abimanyu, pria muda yang kini harus menanggung dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwa jaksa kepadanya.
Apa kabar Abimanyu? tanya saya.
Sambil menoleh ke kiri, ia menjawab, “Baik mas” jawabnya singkat, tanpa senyum, dengan raut muka sedikit terlihat pucat.
Langsung saya menimpalinya,”Kamu ini masih muda, sudah begitu besar (12 M) nilai korupsi mu,” sambung saya.
Abimanyu langusng berdiri, awalya cuek, dan mendekat dijeruji pintu besi sel yang tak ada siapapun. “Bukan saya yang menikmatinya pak,” jawabnya.
Tentu saya kaget, nilai korupsinya begitu besar dan status terdakwa sementara dijalaninya, masih tak “merasa bersalah”. Seolah ia ingin mengatakan bahwa dirinya sebatas pion, menunggu pemain menggeser untuk melangkah.
“Kan uang masuk ke rekening perusahaan PT Raja?,” bantah saya.
Begini, Abimanyu langsung bercerita, “Memang uang tersebut masuk ke rekening perusahaan, dalam hal ini PT Raja, tapi saya hanya kuasa direktur, menjalankan perusahaan atas perintah bos,” jelasnya.
Dalam perkara ini kan anda menurut dakwaan jaksa, Abimanyu menandatangani kontrak Nomor :050/PU.PR/BM/15/KONTRAK/PEN/I/2022 , proyek PEN Penataan Kawasan Perdagangan Kota Gorobtalo, sebagai kuasa direktur cabang PT Raja yang dibuat melalui notaris di Makasar. Pada Tahun 2022.
Ia mengakui, tapi terkait uang proyek sepenuhnya, setelah pencairan dan dilapangan dikendalikan oleh bos.
Jelasnya, yang kamu maksud bos yang mana, kantor pusat PT Raja atau yang mana? tanya saya penasaran.
Jawabnya,”Sebagai kuasa direktur cabang perusahaan PT Raja pinjam perusahaan, dan saya sebenarnya adalah karyawan PT Azwa Utama, yang kantornya di Jakarta”.
Lantas, bagaimana bisa kamu mengenal dan berhubungan dengan perusahaan yang tenpat kamu berkeja itu, PT Azwa Utama?
Sambungnya, “Awalnya, saya diperkenalkan okeh salah seorang karyawan PT Azwa Utama di Jakarta. Karena waktu itu sekitar tahun 2021, ada pekerjaan yang akan dilelang di Gorontalo ( kampus 4 UNG Bone Bokango), disinilah, awal saya berinteraksi, untuk meminta dukungan alat. Dan referensinya PT Azwa Utama, dengan peralatan lengkap yang mereka miliki, sebagai syarat ikut lelang”.
Namun perusahaan yang ikut lelang PT Amarta tidak menang, tapi setelah itu saya ditawari teman bekerja di PT Azwa Utama, ujarnya.
Nah, terkait dengan PT Raja berhasil mendapatkan paket pekerjaan Proyek 35 Milyar , Penataan Kawasan Perdagangan Kota Gotontalo, bagaimana bisa?. Abimanyu menjelaskan bahwa ia diminta oleh bos untuk mencari perusahaan /bendera, untuk mengikuti proses lelang, memang, ia sebagai kuasa direktur PT Raja, tapi semua itu atas perintah bosnya, PT Azwa Utama.
Pembicaraan terhenti, karena sidang akan dimulai, “Yang saya sampaikan semua ini fakta, ada bukti saya karyawan PT Azwa Utama, dengan transferan gaji sejak awal saya bekerja,” pungkas Abimanyu, sembari menyampaikan maaf pak sidang akan dimulai, ikuti saja persidangan ini biar jelas dan terang.
Perkara Korupsi ini menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Ruli Lamusu, SH, ada 3 orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka, (Alm) Antum Abdullah, Abimanyu Aulia Akbar (kontraktor) , dan Rito Nasibu (konsultan) berkas ketiganya terpisah. (rdks)
