Gorontalo, Medgo.ID — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks rumah jawatan pos dan telegraf, memasuki babak lanjutan. Pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo, memeriksa Walikota Adhan Dambea terkait laporan keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone
Sebelumnya, bersama dengan kuasa hukum M Ronal Taliki SH, selaku kuasa hukum Syarif Hipy, yang merupakan cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone, melayangkn laporan pada 22 Juli 2026 lalu.
Tak hanya Walikota Adhan Dambea selaku terlapor, Ledya Pranata Widjaya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) lahan berdirinya bangunan cagar budaya eks rumah jawatan pos dan telegraf dilaporkan juga, sebab dinilai bertanggung-jawab terbongkarnya bangunan tersebut.
Adhan Dambea memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Gorontalo, pada Selasa (11/08/2026), untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut di atas. Menurut Adhan ia diperiksa terkait laporan keluarga Nani Wartabone.
”Saya sudah penuhi panggilan, terkait laporan kalian,” kata AD panggilan akrabnya, diselah istirahat dirinya, saat keluar dari ruangan Dit Reskrimsus.
Pernyataan tersebut, ia lontarkan saat menjalani pemeriksaannya, dengan nada tinggi, yang ditujukan kepada wartawan Medgo.ID, saat menunggu diluar ruangan pemeriksaan.
“Hey Ridwan, saya sudah penuhi panggilan, karena ngoni (kalian) pe (punya) laporan,” ujarnya.
Sebagai wartawan tentu saya heran, kapan saya membuat laporan atau apakah memberikan kuada fan menandatangani kuasa kepada pengacara Ronal Taliki SH, seingat saya tidak bisa pernah, bahkan tidak emuatan berita pun hanya melalui tilis yang fikirim oleh pengacara Syarif Hippy.
”Saya sampaikan, kapan saya bikin laporan? Kan saya hanya memuat berita terkait laporan Syarif Hippy,” gumam saya dalam hati, dengan kepikiran keheranan.
Bahkan ada penyataan yang tak pantas dilontarkan oleh Terlapor Adhan Dambea didepan banyak orang, yang tak pantas diucapkan, sebab hal itu merendahkan profesi sebagai pengacara.
”Pengacara b*d*h, harusnya gugat ke PTUN, bukan lapor ke Pokda,” ucap Adhan Dambea secara spontan dengan nada kesal.
Melalui kuasa hukum Walikota Gorontalo menyampaikan terkait proses pemeriksaan, bahwa klien mereka diperiksa terkait adanya laporan pembongkaran dan diajukan puluhan pertanyaan, yang ada hubungan dengan, lahirnya kebijakan pembatalan cagar budaya.
”Iya, tadi Pak Walikota sudah memeuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Gorontalo, terkait laporan Pembongkaran dan terbutnya SK Pembatalan bangunan cagar budaya, rumah eks jawatan pos dan telegraf,” kata Bathin Tomayahu, SH selaku kuasa hukum Walikota Gorontalo, pada Selasa (11:08/2026)
Menjawab pertanyaan Medgo.ID , Bathin menjelaskan lebih rinci bahwa pemeriksaan klienya seputar terbitnya SK 2025 tentang pembatalan bangunan cagar budaya tersebut, sesuai dengan hasil Tim kajian SK 2020 yang menetapkan eks tumah jawatan pos dan telegraf sebagai cagar budaya.
”Iya benar pertanyaan tadi seputar terbitnya SK 2025, mengenai pembatalan cagar budaya,” jelasnya.
Namun lanjut Bathin bahwa lebihakan Walikota tersebut mengacu kepada lesepakatan damai kedua pihak dalam hal ini, penggugat seaku pemegang HGB dan tergugat Walikota yang atas nama pemerintah Kota Gorontalo saat Walikota Marten Taha menerbitkan SK 2020 yang menetapkan eks rumah jawatan sebagai cagar budaya. Meurutnya, pihak Walikota hanya mengkaji SK 2020 tak lebih.
“Walikota mellaui Tim kajian, hanya mengkaji SK 2020, berdasarkan untuk menjalankan putusan perdmaain PN Kota Gorontalo kedua pihak,” tegasnya.
Memang tadi ada bebrapa bukti yang disodorkan pihak klienya, usai menjawab pulihan pertanyaan saat diperiksa. Ia tegaskan bahwa belum masuk ke materi tersebut.
”Memang tadi sempat disodorkan bukti register yang dinilai amburadul, tapi tak masuk ke materi itu. Dan Walikota diperiksa dengan 30 pertanyaan,” tutupnya.(RM)
