Gorontalo, Medgo.ID — Laporan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, terus berlanjut.
Diketahui terbongkarnya bangunan cagar budaya yang menjadi saksi bisu, perjuangan rakyat Gorontalo dalam memplokamirkan kemerdekaan Indonesia pada 23 Januari 1942 di Gorontalo, dinilai sebagau perbuatan pidana yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Laporan Pertama dilayangkan oleh pihak Lantor Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo pada 20 Juni 2026. Dan Laporan kedua, dari pihak keluarga Pahlawan Nani Wartabone yang diwakili oleh Syarif Hipy, pada 20 Juli 2026 bersama Kuasa Hukumnya Ronal Taliki SH melayangkan laporannya.
Hari ini, Selasa (11/08/2026) terinformasi bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus meminta keterangan terkait dangan adanya laporan tersebut.
Nampak hadir sejumlah pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo bersama staffnya, dan politisi Golkar Risman Taha dan Rizal Datau yang dikenal dekat dengan Adhan Dambea. Tak ketinggalan sejumlah pengacara kawakan Kota Gorontalo hadir mendampingi.
Kedatangan Walikota Adhan Dambea di Mapolda Gorontalo, sebelum shalat zuhur dan hingga saat ini masih berada dalam ruangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sampai berita ini dimuat Walikota sementara dimintai keterangan.(RM)
