Indeks

Breaking News: Walikota Gorontalo Beri Keterangan , Terkait Laporan Terbongkarnya Cagar Budaya ?

Walikota Diperiksa Polda Gorontalo? Terkait Laporan Terbongkarnya Bangunan Cagar Budaya

Gorontalo, Medgo.ID — Laporan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, terus berlanjut.

Diketahui terbongkarnya bangunan cagar budaya yang menjadi saksi bisu, perjuangan rakyat Gorontalo dalam memplokamirkan kemerdekaan Indonesia pada 23 Januari 1942 di Gorontalo, dinilai sebagau perbuatan pidana yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Laporan Pertama dilayangkan oleh pihak Lantor Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo pada 20 Juni 2026. Dan Laporan kedua, dari pihak keluarga Pahlawan  Nani Wartabone  yang diwakili oleh Syarif  Hipy, pada 20 Juli 2026 bersama Kuasa Hukumnya Ronal Taliki SH melayangkan laporannya.

Hari ini, Selasa (11/08/2026) terinformasi bahwa pihak  Direktorat Reserse Kriminal Khusus meminta keterangan terkait dangan adanya laporan tersebut.

Nampak hadir sejumlah pihak Bagian Hukum Pemerintah  Kota Gorontalo  bersama staffnya, dan politisi Golkar Risman Taha dan Rizal Datau yang dikenal dekat dengan Adhan Dambea. Tak ketinggalan sejumlah  pengacara kawakan Kota Gorontalo hadir mendampingi.

 

Kedatangan Walikota Adhan Dambea di Mapolda Gorontalo, sebelum shalat zuhur dan hingga saat ini masih berada dalam ruangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sampai berita ini dimuat Walikota sementara dimintai keterangan.(RM)

Exit mobile version