Indeks

Catat Tanggalnya ! Sekdah Sofyan Ibrahim Launching Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 10-31 Agustus 2026

Sekertaris Daerah Sofyan Ibrahim Launchin Pembebasan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Selertaris daerah (Sekdah) Sofyan Ibrahim melaunching program pembebasan pokok fan denda pajak kendaraan bermotor, terhitung 10-31 Agustus 2026.

Kegiatan ini digelar dihalaman Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, yang dibuka langsung oleh Sekertaris daerah Sofyan Ibrahim.

Menurut Sofyan, apa yang dilakukan oleh Bapenda sangat perlu diapresiasi, sebab dalam catatan pemasukan daerah, per triwulan kedua fitahun 2026, sangat menggembirakan, pasalnya pemadukan bagi daerah telah terpenuhi dengan baik sesuai target.

“Di semester pertama luar biasa target pajak daerah, melampaui oleh Bapenda, dalam pencapaiannya,” kata Sofyan.

Sekertaris Daerah Sofyan Ibrahim

Sofyan juga menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Bapenda dinilai sebagai prestasi. “Mudah-mudahan pencapian ini,  menjadi catatan kinerja yang baik bagi Bapenda,” ungkapnya.

Hadir juga pihak Kepolisian daerah dalam hal ini diwakili oleh Direktur Lalu lintas Polda Gorontalo, menilai profram pembebasan pokok pajak dan denda oleh Pemprov, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi pembayaran pajak. Dan dapat membantu Polda dalam upaya mengantisipasi laju pertumbuhan kemdaraan yang diluar kontrol kepolisian.

“Program ini memiliki danpak siginifikan, akan mendorong masyarakat membayar pajak. Dan ini akan membantu Polri falam upaya validadi data kendaraan secara berkala,” kata Kombes Pol Lukman Cahyono, SIK, MH, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo.

Lanjut Lukman, “Pada prinsip ya Polda sangat mendukung program dan kebijakan  pemprov ini, digarapakan dapat membantu meringankan beban masyarakat,”uijarnya.

Senada dengan Lukman Cahyono, Kepala Cabang Jada Raharja Sulawesi Utara, Gorobtalo dan Maluku Utara, menurutnya kebijakan Gubernur Gorontalo ini patut diparesiasi dan petlu didukung semua pihak. Yang mana melalui program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan ini masyarakat tergerak membayar pajak, meski menunggak dalam waktu lebih dari setahun.

Melalui program ibi ada yang sudah membayar tunggakan hanya tahun 2026, padahal tunggakannya 15 tahun, namun melalui program ini mereka tergwrak membayarnya.

Selain lanching pembebasan pokok dan denda  pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wahib pajak kendaraan bermotor yang patuh, dengan memberikan penghargaan, berupa emas 1 gram, emas 2 gram dan emas 5 gram.

Danial Ibrahim menghimbau msyarakat memanfaatkan profram ini, sampai waktu yang telah ditentukan, 10-31 Agustus 2026, dalam ramgka memperingati HUT RI Ke-81.

Turut hadir dalam kegiatan ini Formopimda Gorontalo, Danlanal Gorontalo, Bank Indonesia, Direktur Kepatuhan BSG Ruliyanto Katili, Kejaksaan Tinggi, Organisadi bentor, Komunitas Motor dan Berbagai diatributor motor yang telah membuka cabang di Gorontalo.(ZM)

 

Exit mobile version