Oleh: Agung Puluhulawa
(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)
Kabar duka kembali datang dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Bone Bolango.
Pada 18 September 2026, kecelakaan kembali terjadi di dalam lubang tambang di kawasan Titik Bor 18. Sebuah batu besar jatuh dan menimpa tiga pekerja yang sedang berada di dalam lubang. Dua pekerja meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut juga diberitakan terjadi saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam lubang.
Korban dalam peristiwa tersebut cukup disebut dengan inisial R, A, dan S.
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan lama: mengapa kecelakaan terus terjadi di kawasan yang sama, dan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas di dalam lubang tersebut?
Bukan Pertama Kali
Tibor 18 bukan pertama kali menjadi lokasi kecelakaan maut.
Pada 20 Mei 2026, pekerja tambang berinisial KT juga meninggal dunia setelah tertimpa batu di dalam lubang tambang di kawasan tersebut. Peristiwa itu sebelumnya juga diberitakan sebagai kecelakaan maut di Tibor 18.
Dua peristiwa dengan rentang waktu beberapa bulan, dengan korban jiwa yang kembali bertambah, tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan biasa.
Ada persoalan keselamatan, legalitas aktivitas, dan yang tidak kalah penting, siapa yang menguasai atau mengendalikan aktivitas di dalam lubang tersebut.
Namun, ada satu persoalan yang justru menjadi lebih penting untuk dipertanyakan.
Jika kematian pertama di Tibor 18 sebelumnya sudah menjadi perhatian dan lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi atau police line, mengapa setelah itu masih bisa muncul aktivitas di dalam lubang yang seharusnya tidak boleh digunakan?
Pertanyaan ini bukan semata-mata ditujukan kepada para pekerja yang berada di dalam lubang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang membuka kembali akses tersebut, siapa yang mengetahui adanya aktivitas itu, dan mengapa aktivitas bisa berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah diberi police line?
Pemberitaan pada Juli 2026 bahkan memuat desakan agar aparat menindak dugaan pembukaan police line di salah satu lubang di kawasan Tibor 18. Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai garis polisi di lokasi ini bukan persoalan yang baru muncul setelah kecelakaan September.
Jika benar garis polisi pernah dipasang, maka keberadaan aktivitas kembali di dalam lubang tersebut harus dijelaskan secara terang.
Sebab police line bukan sekadar tali pembatas.
Ia merupakan tanda bahwa sebuah lokasi sedang berada dalam penanganan atau pemeriksaan aparat dan tidak semestinya dimasuki atau digunakan sembarangan.
Maka ketika aktivitas kembali terjadi dan akhirnya memakan korban, pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) menjadi tidak terhindarkan.
Kematian Pertama Belum Terjawab, Aktivitas Sudah Kembali?
Di sinilah persoalan Tibor 18 menjadi semakin serius.
Kematian pertama seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi, melakukan pemeriksaan, memastikan kondisi lubang, serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Namun jika setelah pemasangan police line aktivitas kembali berlangsung, maka publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan?
Apakah police line benar-benar dijaga?
Apakah ada pihak yang membuka atau memindahkan garis polisi?
Jika memang dibuka, siapa yang melakukannya?
Apakah aparat mengetahui adanya pembukaan tersebut?
Dan jika sudah mengetahui, tindakan apa yang dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan lagi sekadar mengenai kecelakaan tambang.
Ini menyangkut bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas hingga akhirnya kembali menelan korban jiwa.
Di titik inilah profesionalisme dan konsistensi penanganan aparat patut dimintai penjelasan.
Bukan untuk menuduh aparat melakukan pembiaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan lokasi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Sebab apabila garis polisi dipasang setelah terjadi kematian, tetapi kemudian aktivitas kembali berjalan dan kembali memakan korban, publik berhak mengetahui di mana letak persoalannya.
Apakah pengawasan yang kurang?
Apakah ada pihak yang sengaja menerobos?
Ataukah ada persoalan lain yang belum dibuka kepada publik?
Semua itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Bos Ipin Kembali Muncul
Dalam persoalan inilah nama AM alias Bos Ipin kemudian menjadi perhatian.
Dugaan keterkaitan AM dengan aktivitas PETI di kawasan Tibor 18 sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dan didorong agar ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Namun, sampai kembali terjadi kecelakaan pada September ini, persoalan tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah AM memang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut?
Jika iya, sejauh mana keterkaitannya?
Apakah sebagai pemilik, pengelola, pemberi modal, atau hanya nama yang kebetulan disebut dalam berbagai sorotan?
Termasuk, jika memang benar terdapat aktivitas kembali di lubang yang sebelumnya dipasangi police line, apakah pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tersebut mengetahui atau memiliki hubungan dengan aktivitas yang kembali berlangsung?
Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui proses hukum, bukan melalui dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dua Korban Kembali Jatuh
Peristiwa 18 September membuat persoalan ini semakin serius.
Dua pekerja kembali kehilangan nyawa. Satu lainnya terluka. Pemberitaan mengenai kejadian tersebut juga menyebut dua pekerja meninggal setelah tertimpa material di Titik Bor 18.
Artinya, jika dikaitkan dengan kematian KT pada Mei lalu, sudah ada tiga korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Tibor 18.
Angka tersebut bukan sekadar statistik.
Di balik setiap korban ada keluarga yang kehilangan, ada kehidupan yang terputus, dan ada pertanyaan tentang bagaimana aktivitas tambang tersebut bisa terus berjalan.
Terlebih lagi, pertanyaan mengenai aktivitas setelah pemasangan police line membuat persoalan ini tidak cukup berhenti pada peristiwa longsor atau jatuhnya batu.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana aktivitas tersebut bisa kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya sudah diberi tanda pembatas oleh aparat.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kejelasan
Menyebut nama AM alias Bos Ipin dalam persoalan ini bukan berarti menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Status seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Tetapi ketika nama yang sama berulang kali muncul dalam sorotan terkait aktivitas PETI di lokasi yang kembali menelan korban, tentu tidak salah jika publik meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara serius.
Jika AM tidak memiliki keterkaitan, maka hal itu juga perlu dijelaskan.
Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah nama terus menjadi tanda tanya, sementara korban terus bertambah.
Dan yang juga tidak boleh luput dari perhatian adalah bagaimana sebuah lubang yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali digunakan untuk aktivitas hingga menimbulkan korban baru.
Di sinilah pihak kepolisian dan pihak yang namanya dikaitkan dengan aktivitas tersebut sama-sama perlu memberikan kejelasan.
Jangan Hanya Tutup Lubangnya
Penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menutup lubang tambang.
Yang jauh lebih penting adalah menemukan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang menyediakan peralatan?
Siapa yang mengatur pekerja?
Ke mana hasil tambang dibawa?
Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Termasuk, siapa yang bertanggung jawab apabila sebuah lubang yang sebelumnya sudah dipasangi police line ternyata kembali digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus ditelusuri jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin memutus mata rantai PETI.
Sebab menutup lubang tanpa menemukan pengendalinya hanya akan membuat aktivitas serupa berpindah tempat dan kembali menunggu korban berikutnya.
Begitu pula memasang police line tanpa memastikan garis tersebut tetap terjaga dan tidak dilanggar, tentu menyisakan pertanyaan tentang efektivitas penanganan di lapangan.
Jika ada pihak yang membongkar atau menerobos police line, maka siapa pun pelakunya harus diperiksa.
Jika ada pihak yang mengetahui tetapi membiarkannya, hal itu juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Dan jika tidak ada pelanggaran seperti yang diduga masyarakat, maka aparat juga berkewajiban menjelaskan bagaimana aktivitas di dalam lubang tersebut bisa kembali terjadi.
Sampai Kapan Bos Ipin Jadi Tanda Tanya?
Tibor 18 sudah kembali berdarah.
Dua nyawa kembali hilang.
Satu pekerja terluka.
Dan nama AM alias Bos Ipin kembali berada di tengah pertanyaan publik.
Namun ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa lubang yang sebelumnya menjadi lokasi kematian dan telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas?
Jika kematian pertama belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada publik, mengapa aktivitas bisa kembali terjadi sebelum persoalan tersebut benar-benar terang?
Apakah police line dibuka?
Jika iya, oleh siapa?
Apakah aparat mengetahuinya?
Jika mengetahui, apa tindakan yang dilakukan?
Dan jika tidak mengetahui, bagaimana pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada korban dan pekerja yang berada di dalam lubang.
Maka yang dibutuhkan sekarang bukan penghakiman, melainkan kejelasan.
Jika memang tidak ada keterkaitan, ungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika ada dugaan yang memiliki bukti, usut secara terang.
Jika police line memang pernah dipasang dan kemudian dilanggar, ungkap siapa yang bertanggung jawab.
Dan jika ada kelemahan dalam pengawasan, publik juga berhak mengetahui bagaimana aparat memperbaikinya.
Sebab hukum tidak boleh hanya berhenti pada mereka yang bekerja di dalam lubang.
Di balik setiap lubang tambang, harus dicari siapa yang membuatnya terus beroperasi.
Dan sebelum korban berikutnya jatuh, pertanyaan tentang siapa yang berada di balik aktivitas Tibor 18 sudah seharusnya mendapatkan jawaban.[]
