Oleh : Annisa Polinggapo, S.S
(Aktivis Muslimah)
MASA remaja adalah masa transisi dalam kehidupan manusia yang mengaitkan masa anak-anak dan masa dewasa. Pada fase ini, biasanya remaja memiliki tingkat rasa ingin tahu yang cukup besar. Hal ini tentu sangat baik, namun juga bisa menjadi sangat mengkhawatirkan jika mereka terjebak dalam hal yang negatif atau pun merugikan seperti penggunaan narkoba.
Gurita peredaran narkoba di Indonesia kini makin memprihatinkan. Mengapa tidak, kini narkoba juga mulai menjerat remaja. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan, 312 ribu anak usia remaja (15-25 tahun) di Indonesia terpapar narkotika. Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 sebesar 1,73% atau setara 3,33 juta orang. Polri juga menetapkan 150 anak terlibat dalam kasus peredaran narkoba sepanjang 2025. Mereka menjadi pemakai hingga menjadi kurir.
Diketahui baru-baru ini, sebanyak 15 pelajar SMP di Jalan Kunti di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya positif narkoba berdasarkan hasil tes Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) hingga disebut sebagai “kampung narkoba”. Di sana berjajar bedeng-bedeng kecil yang terbuat dari kayu beratapkan terpal sering untuk transaksi narkoba dan pesta sabu. Jika kampung narkoba ini dibiarkan, maka akan menjadi malapetaka bagi remaja.
Adapun di daerah Gorontalo itu sendiri, di dapati penggunaan narkoba di Kota Gorontalo ternyata didominasi oleh pelajar. Sedikitnya ada 22 orang pengguna narkoba, dari 25 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024.
Fakta-fakta di atas menggambarkan bahwa pelajar yang seharusnya menjadi generasi penerus bagi bangunan peradaban mulia justru menunjukkan perilaku sebaliknya. Fakta narkoba bukan kasuistik, melainkan sudah menjadi fenomena karena hampir merata di setiap daerah dengan pelaku dari berbagai level usia.
Besarnya jumlah pengguna narkoba dari kalangan generasi muda membuat pemerintah mencanangkan visi dan misi pembangunan Indonesia yang dituangkan dalam program Asta Cita, salah satunya dengan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia. Namun, semua upaya yang dilakukan pemerintah tidak mampu melindungi pelajar agar terbebas dari narkoba.
Narkoba Merusak Remaja, Kapitalisme Biang Keladi
Diketahui bahwa narkoba secara perlahan bekerja merusak sistem saraf dengan level ringan hingga permanen, mulai dari sakau, kebutaan, hingga menyebabkan kematian. Narkoba dapat memengaruhi kerja otak sehingga zat tersebut mampu mengubah suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran, dan perilaku pemakainya.
Selain itu, tatanan kehidupan saat ini yang sekuler kapitalistik, tidak jarang membuat remaja menjadi pribadi yang labil dan kurang iman. Ini karena sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) melahirkan berbagai ide turunan, seperti kebebasan bertingkah laku. Sehingga banyak remaja kini alami kesehatan mental dan rentan kehilangan kebahagiaan hakiki hingga mudah terjebak salah satunya pelarian ke penggunaan narkoba.
Peredaran narkoba ini sangat sistemik dan merajalela, inilah bukti bahwa pengawasan negara dan Masyarakat begitu lemah. Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan minimnya teladan dari orang tua dalam sikap keseharian terhadap anak-anaknya memperburuk disfungsi rumah sebagai salah satu unsur pelaksana pendidikan.
Selain itu, masyarakat yang semestinya menjadi media pendidikan riil justru berperan sebaliknya. Tidak aneh jika setiap tahun banyak bermunculan wajah baru pecandu dan pengedar narkoba. Ini bisa kita saksikan dari para pelaku kejahatan narkoba yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat hingga pejabat, ibu rumah tangga, pelajar, remaja, artis, selebgram, hingga aparat. Anak-anak yang seharusnya menjadi generasi pembangun peradaban mulia, justru hancur dalam pelukan narkoba. Ini jelas berbahaya!
Pendidikan Islam Melindungi Generasi
Adapun para pengguna narkoba disebut sebagai “pasien” yang harus direhabilitasi, bukan sebagai penjahat yang harus dihukum. Kondisi inilah yang menjadikan para pengguna tidak jera untuk terus mengonsumsi narkoba. Sayangnya, prinsip seperti ini diberlakukan pula di Indonesia.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram. Penggunanya menjadi pelaku kejahatan yang akan mendapatkan hukuman yang membuat jera.
Dalil keharamannya sebagaimana firman Allah Taala, “Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’raf: 157).
Penguatan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki sangat penting dalam keluarga dan dunia pendidikan. Adapun dalam Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur pelaksana, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Dalam kitab Ususu at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm.10 karya Syekh ‘Atha bin Khalil disebutkan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut. Sedangkan tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam.
Selain itu, dalam sistem Islam, generasi umat benar-benar terjaga. Ini karena negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Dimensi ruhiah yang lekat dengan kepemimpinan Islam membuat penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya. Mereka akan terus memastikan tidak ada satu pun perkara yang akan membahayakan akal, fisik, dan mental mereka.
Bahkan, urusan akhirat rakyatnya juga menjadi perhatian negara. Negara Islam pun menjadi support sistem lahirnya keluarga dan masyarakat ideal. Fungsi keduanya benar-benar berjalan karena ditopang oleh penerapan sistem hidup yang juga ideal.
Jika didapati ada yang memproduksi atau mengedarkan barang haram ini, Islam akan memberikan sanksi tegas. Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut. Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda.
Dengan perlindungan ajaran agama, terutama ajaran Islam dan pengamalan yang komprehensif ini, bisa disimpulkan bahwa mampu melindungi generasi kita dari jerat narkoba, tindak kekerasan, serta keburukan lainnya. Jika bangsa ini ingin keluar dari problem generasi, sudah saatnya berupaya bersama mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan sistem Khilafah. Tanpa itu, problem generasi akan terus terjadi. Wallahualam bissawab.[]



















