Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Opini  

Perjelas Lembaga Pemeriksa Keuangan, Ahli Pidana : KUHP Baru beri Kepastian Hukum

Oleh : Dr Apriyanto Nusa, SH., MH

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membuat tafsir resmi terhadap lembaga pemeriksa kerugian keuangan negara.

Merugikan keuangan negara sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999, yang saat ini pengacuannya diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (1/2023), menyebutkan dalam penjelasan pasalnya bahwa : “yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Lembaga negara yang bertugas dan bertanggungjawab dibidang keuangan tidak lain adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa : “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

BPK sebagai lembaga negara ini juga dipertegas kembali dalam UU organiknya, Pasal 1 angka (1) UU 15/2006 tentang BPK menegaskan bahwa : “Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutkan disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Lembaga negara dalam penjelasan pasal 603 dan 604 KUHP harus ditafsir secara ketat (lex stricta) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 10 UU BPK, dan tidak lagi seperti yang selama ini terjadi dalam tataran praktik peradilan pidana yang tidak seragam bahkan cendrung “ego sektoral”, sering BPK telah mendeclare tidak terdapatnya kerugian keuangan negara tapi tiba-tiba terbit perhitungan BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara. Praktik semacam ini tidak bisa terjadi lagi, karena hanya akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Dalam konstitusi UUD 1945 BPKP bukan sebagai lembaga negara, ia hanya merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP).

Kejelasan pengaturan lembaga negara dalam mendeclare kerugian keuangan negara ini juga berimplikasi hukum terhadap kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 rumusan hukum kamar pidana angka 6 yang memberikan kebijakan kepada hakim untuk dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan. Beleid ini sudah harus diakhiri dan tidak lagi digunakan sebagai instrumen hukum bagi hakim mendeclare sendiri kerugian keuangan negara.

Tafsir resmi Pasal 603 KUHP atas lembaga pemeriksa keuangan terhadap pembuktian unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *