Aksi Aliansi Mahasiswa Indonesia Desak Copot Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jakarta, MEDGO.ID — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didesak mahasiswa agar mundur dan berhenti, terkait meloloskan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, yang berpasangan dengan Capres 2024 Prabowo Subianto.

Pada senin 5 februari 2024, DKPP menjatukan Sanksi keras terakhir,  untuk Keempat kali nya kepada ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pertama terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP. Yang dimana dia bertemu dengan calon Peserta Pemilu.

Pelanggaran kedua ialah tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan oleh Masyarakat Sipil. Ketiga ialah soal kasus Wanita emas, dan yang ke Empat meloloskan pendaftaran anak presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Kredit Mobil Gorontalo

Padahal, berdasarkan putusan peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tanun 2023 yang ketika itu pada saat pelolosan pendaftaran anak presiden Jokowi Dodo, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat sesuai

Aksi Mahasiswa Minta Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dicopot
Aksi mahasiswa di depan kantor KPU RI, menuntut Ketua KPU RI HAsyim Asyari dicopot dari jabatannya(Foto Medgo.ID)

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dicopot

Kami Yang Tergabung dari ALIANSI MAHASISWA INDONESIA mempertanyakan Saudara Hasyim Asy’ari yang hari ini masih belum di copot dari Jabatannya padahal sudah jelas-jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat (2) yang menyebutkan ada 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, maka Anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat/dicopot.

BACA JUGA :  Rektor UNG: Kepercayaan Kelembagaan Terhadap UNG Meningkat

Apabila kita merucuk pada UU NO.22 THN 2007 pasal 29 Ayat (2) diatas bahwa Hasyim Asy’ari sudah sepantasnya di Pecat/Copot dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI karena telah melanggar ketentuan UU tersebut. Untuk menghidari kecurangan pemilu dan menghadirkan Pemilu damai Tampa kecurangan, kami dari Aliansi Mahasiswa Indonesia mendorong Anggota DPR RI untuk segerah mengadakan Rapat Istimewah guna meningkatkan kepercayaan public terhadap penyelenggara pemilu terutama KPU RI.

BACA JUGA :  Sekretariat DPRD Gorontalo Siapkan 20 Staf untuk Meriahkan Legislatif SulutGo Expo

“Mendesak presiden Joko Widodo untuk segerah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap saudara Hasyim Asy’ari yang terbukti 4 kali mendapatkan sangksi pelanggaran etik dan peringatan terakhir,” tulis mereka melalui rilis yang dibagikan kepada sejumlah media, pada Selasa (13/02/2024) depan kantor KPU RI.

Secara jelas pelanggaran tehadap ketentuan,”Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 atau lebih, tepatnya batas mimimun usian 40 untuk menjadi capres-cawapres.”

Hal, yang sudah disampaikan diatas maka kami menduga adanya praktek,Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terjadi didalam tubuh KPU RI dapat melemahkan Netralitas penyelenggara Pemilu 2024.

Berikut tuntutan mereka : Pertama, Mendesak BPK RI untuk segera mengaudit keuangan dan mutasi rekening saudara Hasym Asy’ ari selaku Ketua KPU RI.  Kedua, Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Hasyim Asy’ari,  karna diduga kuat menerima suap dan gratifikasi dalam proses verifikasi parpol.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Gorontalo Dorong Sinergi Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ketiga, meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa secara keseluruhan komisioner
KPU RI Periode 2024 karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

Keempat, Meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan Ketua KPU RI beserta
Komisioner KPU RI yang diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas Privat
Jet sebagai kendaraan pribadi dalam setiap kunjungan ke daerah.

Kelima, Mendesak DKPP untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas Komisioner KPU
RI karna diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik yang dimana menjalin
hubungan asmara dengan beberapa Caleg DPR RI.(rls)