Risman Taha Kembali, Hirup Udara Bebas

Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Setelah menjalani hukumannya, akhirnya Risman Taha bebas, hari ini Sabtu (04/04).

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Tim Liputan MEDGO.ID, pada Sabtu (04/04) pukul 18.30, Risman Taha mantan Pimpinan DPRD Kota Gorontalo, telah menghirup udara bebas, yang dijemput langsung oleh para pendukung dan simpatisannya.

Tak ketinggalan Fraksi Partai Golkar Kota Gorontalo, Hardi Sidiki bersama anggotanya, juga turut hadir anggota DPRD Kota Gorontalo Rony Ladullah dari Fraksi PPP.

BACA JUGA :  Lurah Huangobotu Menaruh harapan Besar, 5 Aleg Dekot Gorontalo Dapil Dungingi - Kota Barat

Lihat juga : Pasca SK Pemberhentian, Risman Taha Lawan Gubernur Rusli Habibie

Risman Taha sendiri pernah tercatat sebagai mantan pimpinan DPRD Kota Gorontalo, yang merupakan calon Ketua DPRD yang terganjal dengan SK Gubernur yang memberhentikan dirinya, terkait perkara Tindak pidana ITE, atas laporan Adhan Dambea, diganjar hukuman 6 bulan kurungan badan.

Meski upaya hukum telah dilakukan oleh Risman Taha, namun ia dengan sikap kesatria menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memidana Risman Taha kurungan badan selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Lihat juga : Erwin Rauf Yakin Risman Taha Lolos dari Lubang Jarum

Ia menjalaninya pada awal Oktober 2019 lalu, padahal saat itu Risman Taha sementara melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), terkait Putusan MA tersebut.

Kini hari kebebasan Risman Taha disambut gembira oleh para pendukungnya, yang mendatangi Lapas Tenilo Kota Goroatalo.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

lihat juga : 9 PK Layangkan Surat ke DPD Golkar Kota, Pasca Pemberhentian Rsiman taha

Saat dihubungi pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, untuk mengkonfirmasi, apakah bebasnya Risman Taha ada hubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, untuk mencegah penularan wabah corona (covid-19)

Meski demikian. berdasarkan informasi yang didapat dari sumber, terdekat Risman Taha, bahwa hari ini memang sudah saatnya RT, sapaan akrab Risman untuk bebas.(MDG)