Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Pada awal tahun 2020 ini Polres Bukittinggi tetap eksis memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Hal ini nampak dengan menunjukan keseriusanya mencegah peredaran narkotika.
Selasa sore (7/1/2020) pukul 15.30 Wib, Tim Kobra Polres Bukittinggi bersama jajaran Ops Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Lihat juga :
Tak Punya Nurani, Bayi Masih Memiliki Tali Ari Dibuang Orangtuanya
Ambruk, Proyek Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Dua Sudara Kota Bitung
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, didampingi oleh Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno.S, SIK, dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri, SH menjelaskan, bahwa benar Tim Kobra Polres Bukittinggi bersama jajaran Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki dengan inisial OS (27), dan AAP (26). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dan penangkapan dilakukan di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumbar.
Adapun kronologis singkat Penangkapan kedua tersangka adalah awal mula kejadian bahwa Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP. Suyatno S, S.I.K, dengan anggota Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Kinantan RT/RW 06/01 Bukik Ambacang Kelurahan Kubu Gulai Bancah kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Lihat juga :
Penghuni Sel Polsek Ranowulu Meninggal Tergantung
Tak Punya BIaa Berobat, Perut Ibu Ratna Semakin Membesar
Selanjutnya, Tim Kobra bersama tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah dengan No.Pol: BA 4456 NR di daerah tersebut, lalu tim Kobra langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang berinisial OS dan ADP tersebut.
Setelah kedua tersangka diamankan, dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka OS ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di simpan di dalam lipatan kaki celana jeans warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka, 1 ( satu ) unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan 1 (satu) Paket Narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di temukan didalam lengan jaket warna merah kombinasi hitam sebelah kiri yang di pakai tersangka ADP, dan ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka.
Untuk melakukan tindakan, selanjutnya tim menyita barang bukti yang ditemukan saat operasi, dan mgamqnkan kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” demikian ujar Kapolres mengahiri.(Surya)