Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Pemprov Gorontalo Tegaskan Penataan Trotoar Bukan untuk Membatasi Aktivitas UMKM

KOTA GORONTALO,MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penataan penggunaan trotoar di kawasan perkotaan bukan bertujuan membatasi aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan pemanfaatan ruang publik, khususnya fasilitas bagi pejalan kaki.

Pemerintah daerah memandang UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat yang perlu terus didukung. Namun, aktivitas perdagangan juga harus berlangsung di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan. Persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang, sementara fasilitas tersebut memiliki fungsi utama untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

“Jadi UMKM berjualan tidak dilarang malah terus didorong untuk produktif, yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya. Kan di Kota Gorontalo ini banyak tempat berjualan misalnya di pasar sentral. Di sana kan sempat rame tapi sekarang sudah sepi pindah di trotoar Jalan John Aryo Katili (Eks Andalas),” Kata Kadis Kominfotik Trizal Entengo.

Ia mencontohkan keberadaan Pasar Sentral Kota Gorontalo yang sebelumnya ramai dikunjungi masyarakat, tetapi kini sebagian aktivitas perdagangan justru berpindah ke kawasan trotoar Jalan John Aryo Katili atau yang dikenal sebagai kawasan Eks Andalas.

Lihat Juga  Gusnar Ismail Dukung Pembangunan Kantor Bakamla RI, PUPR Gorontalo Segera Identifikasi Lahan

Menurut Trizal, pemanfaatan fasilitas pejalan kaki untuk kegiatan perdagangan perlu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum. Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai persyaratan pemanfaatan jalur pejalan kaki untuk kegiatan usaha. Salah satunya berkaitan dengan lebar trotoar dan ruang yang harus tetap tersedia bagi masyarakat yang berjalan kaki.

“Di Permen PU diatur boleh berjualan di jalur pejalan kaki atau trotoar minimal lebarnya lima meter dan yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter. Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter jadi kalo digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar,” Lanjutnya.

Selain persyaratan lebar, terdapat pula ketentuan mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan. Trotoar yang berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder, serta jalan kolektor primer tidak termasuk lokasi yang dapat digunakan untuk aktivitas berjualan sebagaimana ketentuan tersebut. Hal serupa berlaku pada ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Lihat Juga  Gusnar Ismail Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Muslimat NU Gorontalo, Ketua Umum Pusat Turut Hadir

Karena itu, penataan lokasi usaha menjadi bagian penting agar kepentingan pelaku UMKM dan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas publik dapat berjalan beriringan. Pemerintah mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan tempat-tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.

Trizal kembali menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan produktivitas. Namun, dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi sekali lagi, masalahnya bukan UMKM berjualan tapi penggunaan trotoar ada aturannya,” Pungkas mantan Karo Hukum itu.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap aktivitas UMKM tetap tumbuh secara produktif, sementara hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar secara aman dan nyaman juga tetap terlindungi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *