KABUPATEN GORONTALO,MEDGO.ID – Keberanian untuk mengungkap kasus kekerasan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Karena itu, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, agar tidak lagi merasa takut atau malu untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai tempat pengaduan sekaligus pusat layanan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Ajakan tersebut disampaikan Idah saat mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, dalam kunjungan ke UPTD PPA yang berlokasi di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (4/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA meninjau secara langsung berbagai ruangan dan fasilitas yang tersedia untuk mendukung pelayanan terhadap perempuan dan anak. Idah menjelaskan bahwa gedung UPTD PPA telah memiliki fasilitas yang cukup representatif dan mendapat apresiasi dari Menteri PPPA. Pembangunan gedung tersebut merupakan hasil dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Menurut Idah, tersedianya gedung dan fasilitas pelayanan yang memadai mulai memberikan dampak terhadap meningkatnya keberanian masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Salah satu perkembangan yang terlihat adalah terungkapnya kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang saat ini tengah ditangani, meskipun peristiwanya telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dilaporkan.
“Sejak adanya gedung dan fasilitas pelayanan ini, semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Ini tentu menjadi hal positif. Kami berharap korban tidak lagi takut ataupun malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujar Idah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UPTD PPA bukan sekadar tempat menerima laporan, melainkan juga menjadi ruang aman bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan sesuai kebutuhan. Perempuan dan anak yang menghadapi persoalan kekerasan maupun ancaman dapat memanfaatkan layanan konsultasi serta pendampingan yang disediakan.
Salah satu bentuk pelayanan yang tersedia adalah dukungan tenaga psikolog profesional yang dapat membantu korban melalui proses penerimaan, konsultasi, hingga pendampingan dalam menghadapi persoalan yang dialami.
“Di sini juga disiapkan psikolog yang siap menerima, mendengarkan, dan memberikan pendampingan serta solusi. Jadi, bagi anak-anak maupun perempuan yang mengalami atau merasa terancam, jangan ragu untuk datang dan menyampaikan persoalannya,” jelasnya.
Idah juga mengingatkan bahwa upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Diperlukan kepedulian serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya dapat terpenuhi.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi dasar dalam menjamin pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan.
Melalui kunjungan Menteri PPPA tersebut, Idah berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses perlindungan, serta memastikan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo mendapatkan penanganan yang layak dan aman.
Ia berharap keberadaan UPTD PPA dapat semakin dikenal masyarakat sehingga tidak ada lagi korban yang memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan. (Adv)













