GORONTALO,MEDGO.ID – Empat karya budaya Gorontalo mendapat ruang untuk diperkenalkan dan diperjuangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Ke-3. Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten/kota dan komunitas budaya berupaya memperkuat eksistensi tradisi lokal agar memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Sidang yang dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Yulia Hotel, Kota Gorontalo, dan daring dari Jakarta, Selasa (3/11/2026), dipimpin oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, pelaku budaya, maestro, komunitas, serta sejumlah unsur terkait.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan, Roni Mamu, menekankan bahwa keberhasilan pengusulan WBTb membutuhkan kerja sama dan komitmen berbagai pihak. Dukungan tersebut mencakup kelengkapan dokumen, penguatan data pendukung, serta keterlibatan masyarakat yang selama ini menjadi pemilik sekaligus pewaris tradisi budaya.
Ia menjelaskan bahwa upaya mendaftarkan suatu tradisi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian status atau pengakuan nasional. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana proses tersebut mampu menjaga keberlangsungan pengetahuan lokal, tradisi, keterampilan, dan ekspresi budaya agar tetap hidup serta diteruskan kepada generasi mendatang.
Komitmen pelestarian budaya juga terlihat melalui penampilan langsung sejumlah karya budaya yang diusulkan dalam sidang. Empat karya yang diperagakan masing-masing adalah Legedo dan Karawo Ikat dari Kabupaten Bone Bolango, Mongimbalru dari Kabupaten Gorontalo Utara, serta Sholawat Jowo Jaton dari Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo.
Kehadiran para pelaku dan komunitas budaya yang memperagakan karya-karya tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penilaian. Melalui peragaan secara langsung, tim ahli dan peserta sidang dapat melihat bahwa tradisi yang diusulkan bukan sekadar peninggalan masa lalu atau catatan dalam dokumen, melainkan praktik budaya yang masih dijalankan dan memiliki makna bagi kehidupan masyarakat.
Setiap karya budaya tersebut merepresentasikan kekayaan pengetahuan lokal, nilai-nilai kehidupan, identitas masyarakat, serta proses pewarisan yang berlangsung lintas generasi. Karena itu, keberadaan komunitas dan pelaku budaya menjadi faktor penting dalam menjaga agar tradisi tersebut tidak kehilangan ruang hidupnya di tengah perkembangan zaman.
Untuk memperkuat kualitas materi pengusulan, Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo turut memberikan masukan dan penguatan terhadap dokumen yang disampaikan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan data, dokumentasi, nilai penting budaya, keberlanjutan tradisi, serta bukti bahwa karya budaya tersebut masih dipraktikkan oleh masyarakat.
Melalui pelaksanaan sidang ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga pelestarian kebudayaan, dan komunitas budaya dalam menjaga serta memperjuangkan kekayaan budaya Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menegaskan bahwa penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukanlah titik akhir dari upaya pelestarian. Sebaliknya, pengakuan nasional harus menjadi momentum untuk memperluas langkah perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, warisan budaya Gorontalo tidak hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi tetap tumbuh, dikenal, dipraktikkan, dan diwariskan sebagai bagian dari identitas masyarakat kepada generasi penerus.(Adv)













