16.007 Warga di Gorontalo Terancam Tak Bisa Memilih di Pemilu 2024

Kota Gorontalo, Medgo.ID – Sebanyak 16.007 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Provinsi Gorontalo belum terekam KTP elektronik (KTPel).

Mereka terancam tidak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, penetapan DPT Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023. Pemda didorong untuk mengupayakan agar warga wajib KTP bisa segera direkam dan memiliki KTPel.

Kredit Mobil Gorontalo

“Data di kami itu pak data wajib pilih disandingkan dengan data dari Dukcapil. Ada wajib pilih yang belum merekam KTPel sementara syarat memilih itu harus punya KTPel,” jelas Fadli saat audiensi dengan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Rumah Dinasnya, Senin (12/6/2023).

Penjagub Ismail yang didampingi Kadis Dukcapil PMD Slamet Bakri meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota. Diketahui sebaran wajib KTP yang belum terekam KTPel bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.

BACA JUGA :  Wali Kota Gorontalo Ajak Masyarakat Bersatu Demi Suksesnya Pilkada 2024

Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi yakni 5.920 jiwa disusul Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa. Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa.

BACA JUGA :  UNG Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

“Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” kata Ismail.

BACA JUGA :  Hari Pendidikan Nasional, Begini Pesan Marten Taha Dihadapan Siswa Siswa

Diketahui wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 888.725 jiwa. Warga yang sudah merekam KTPel sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTPel atau print ready record (PRR). (Adv/IH)