Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Walikota Gorontalo Cs, Diadukan Ke Polda Gorontalo, Terkait Terbongkarnya Cagar Budaya Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Yang Bersejarah

Terbongkarnya Bangunan Cagar Budaya, Walikota Gorontalo Cs Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Gorontalo, Medgo.ID — Terbongkarnya bangunan cagar budaya  dan memiliki nilai sejarah perjuangan bangsa, dalam deklrasi kemerdekaan Indonesia, di Gorontalo, pada 23 Januari 1942. Yang dikenal dengan Hari Patriotik.

Peristiwa tersebut, dipimpin pangsung oleh Pahlawan Masional Nani Wartabone, bersama rakyat Gorontalo dan Komite 12. Serta dukungan luas seluruh fakyat IGorontalo.

Bangunan cagar buday yang bakal menjadi, Cagar Budaya Nasional, seepti disampaikan oleh Menteri Keduyaan Fadli Zon, saat berkunjung ke Gorontalo (15/09/2025) lalu, harus berakhir roboh tak berdaya melawan kapitalisme atas nama investasi dan kemakmuran untuk rakyat.

Suarif Hopy melalui kuasa hukumnya, M Ronal Taliki SH, menyampaikan bahwa klienya, keberayan atas perisgiwa pembongkaran itu. “Bahwa pelapor  (Syarif Hipy), adalah Masyarakat Gorontalo dan bagian keluarga Pejuang Kemerdekaan Alm Nani Wartabone yang berdasarkan identitas yang berkedudukan di Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Ronal juga menjelaskan bahwa dasar hukum aduan dan laporan Pengadu/Pelapor yang dialamtkan ke Polda Gorontalo, adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Foto Medgo.ID Bangunan Cagar Budaya Gorontalo

Secara rinci kedatangan ia bersmaa klienya, melayangkan aduan ini terkait persoalan  terbongkarnya Rumah Tinggi/Eks Rumah Jawatan atau Rumah yang memiliki nilai sejarah Perjuangan Gorontalo,  dimana telah diduga dilakukan Pengrusakan yang bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

 

Kejadian tersebut baru diketahui sekitar bulan Juni 2026, melalui berbagai berita dan akun-akun social media , serta Pengaadu/Pelapor telah mendatanggi lokasi objek Cagar Budaya atau Objek diduga Cagar Budaya yang telah dibongkar, sehingga sangat diduga juga telah dilakukan pengrusakan atas bangunan bersejarah tersebut.

Bahwa dengan adanya dugaan Pengrusakan Bangunan bersejarah atau Cagar Budaya/Objek Diduga Cagar Budaya sebagaimana terkait objek  tersebut memiliki nilai sejarah perjuangan bagi rakyat Gorontalo.

 

Ronal juga menegaskan bahwa status bangunan bersejarah tak bisa diragukan, selain telah melalui kajian oleh ahli, juga masih banyak saksi sejarah yang  pernah melihat dan berada dalam peristiwa tersebut. “Rumah Tinggi/Eks Rumah Jawatan memiliki nilai sejarah Perjuangan Gorontalo yang telah dipergunakan oleh Pejuang Kemerdekaan Alm. Nani Wartabone bersama Komite 12. Maka dengan demikian terkait bangunan tersebut tidak dapat diperdebatkan nilai-nilai historinya,” terangnya.

Mengenai Walikota dilaporkan dalam dugaan pembongkaran dan pengrusakan bangunan terdebut, terlihat sebelum lahir SK Walikota 2025, yang membatalkan bahwa status cagar budaya bangunan ini.

Ini beberapa alasan,  dugaan pengrusakan  bangunan eks rumah jawatan pos dan telegraf.  Sebagai berikut :

Lihat Juga  Aksi Saling Lempar Pihak Pemkot, Saat Diminta Konfirmasi Terkait Laporan di Polda Gorontalo

 

1.) Bahwa Rumah Tinggi/Eks Rumah Jawatan memiliki nilai sejarah Perjuangan Gorontalo yang telah direbut dan dipergunakan  oleh Pejuang Kemerdekaan Alm. Nani Wartabone bersama Komite 12. Maka dengan demikian terkait bangunan tersebut tidak dapat diperdebatkan nilai-nilai historinya.

2). Bahwa seiring waktu bangunan bersejarah tersebut tidak pernah  dilakukan Pembongkaran, periode waktu periode I1942-2005) dan periode II (2005-2024), mengingat bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya atau bangunan yang dapat didaftarkan sebagai cagar budaya , sehingga pemilik hak atas tanah yang berada pada bagunan bersejarah tersebut tidak pernah/ tidak bisa melakukan pembongkaran atas bangunan bersejarah tersebut.

3). Bahwa seiring waktu terdapat peralihan (PT Pos ke Pemegang hak 2005), hak atas tanah yang di atasnya terdapat bangunan bersejarah yang potensinya dapat didaftarkan sebagai cagar budaya dimana PT Raicea Swiss Indo mengajukan permohonan pengecekan bangunan cagar budaya tahun 2018. Hal mana BPCB atau badan penilaian Cagar Budaya telah melakukan kajian bangunan tersebut objek penting yang harus dilestarikan dan dipertahankan. Sehingga terhadap pembongkaran bangunan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak LPW alias Ledya

4.) Bahwa kemudian berselangnya waktu pada Tahun 2020 terdapat peristiwa atas bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar Budaya melalui SK Walikota Gorontalo nomor 126/10/II/2020. Atas SK walikota tersebut terhadap Ledya  tidak dapat melakukan pembongkaran atas Cagar Budaya, dan diusulkan pembangunan hotel melakukan adaptasi dengan bagunan tersebut.

5.) Bahwa kemudian berselangnya waktu sekitar Tahun 2025 terdapat Gugatan di Pengadilan Negeri Gorontalo hal terdapat kejangalan, dimana yang menjadi pokok permasalahan adalah Surat Keputusan Tahun 2020 tapi digugat dipengadilan Negeri Gorontalo, apalagi kejangalan yang tidak biasa adalah proses tersebut hanya diselesaikan pada tahap mediasi yang dinilai tidak melakukan profesionalitas atas mempertahankan nilai-nilai bersejarah atas bangunan Cagar Budaya/Objek Diduga Cagar Budaya atau bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya.

6.) Bahwa setelah adanya mediasi tersebut Walikota Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan atas SK Tahun 2020 hal mana dasar hukum tersebut dinilai keliru oleh karena SK tahun 2020 tersebut dibatalkan dengan peraturan pemerintah Tahun 2022.

  

7.) Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Walikota Tahun 2025 tersebut diduga kuat Ledya selalu pemegang hak berani melakukan pembongkaran atas bagunan tersebut, dan patut diduga memiliki korelasi dengan kebijakan kota gorontalo sehingga pembongkaran atas bangunan bersejarah telah diduga dirusak, yang bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Lihat Juga  Lewat 'Bhinneka Magic Cube', Akademisi FIP UNG Kenalkan Literasi Kebinekaan Berbasis AR di Tingkat Global

Rentetan Peristiwa yang berakhir dengan pembongkaran Cagar Budaya Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo

  • Walikota dilantik pada Februari 2025
  • Walikota membuat pernyataan dimedia berinti.id bahwa ia minta bangunan cagar budaya terdebut ke pemilik dan akan mengurus pembongkarnya. “Saya minta bangunan [rumah panggung] ini dan saya akan mengurus pembongkarannya,” kata Adhan. Kebetulan orang yang punya ini rumah kenal sama saya,” ujar Adhan (dikutip dari berinti.id yang ditayangkan pada 5 Maret 2025 sebagai bukyi permulaan). Adhan Dambea yang merupakan Walikota Gorontalo periode 2025-2030, melontarkan usai meninjau rumah jawatan pos dan telegraf yang terlwtak didepan rumah dinas Walikota Gorontalo.

 

  • Ledya selaku pemegang hak melalukan gugatan perdata di PN Kota Gorontalo yang beralhir damai, serta keduanya sepakat untuk mengkaji ulang SK Walikota 2020 yang mentepakan bagunan ini sebagai cagar budaya di Kota Gorontalo. Walikota dan Ledya sepakat kajian SK tersebut harus sesuai dengan UU, peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
  • Tidak dipublikasi, tak  jelas siapa saja Tom Kajian, muncul SK 2025 membatalkan status cagar budaya Rima Jawatan Pos dan Telegram Gorontalo.
  • Bulan Juni 2026 Bangunan Cagar Budaya tersebut dibongkar.

Atas berbagai hal yang disampaikan secara tertulos ke Penyidik Polda Gorontalo Syarif Hipy yang didampingi penasihat Hukum M Ronal Taliki SH serta didampingi oleh tokoh Gorontalo  Rusli Hippy yang sering disapa Om Uten.

Menurut Ronal juga, menyampaikan bahwa mengadukan pembongkaran ini di Polda Gorontalo, bakal menyampaikan hal ini ke Menteri Kebudayaan serta pihak yang terkait. Dan ia yakin Polisi sebagai pengayom masyarajakat akan bekerja secara profesional dalam menyelidiki dan menyidik, jangan hanya orang lapangan yang menjadi korban alias tumbal.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *