Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

KKIG Sulut Desak Bangunan Bersejarah Cagar Budaya Peristiwa 23 Januari 1942 Dibangun Seperti Awalnya

Screenshot

Manado, Medgo.ID —  Perdebatan yang berujung pembongkaran oleh pihak yang bertanggung-jawab, Sebenarnya kalau taat pada aturan sertan ketentuan Cagar Budaya  sudah jelad dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  Tak akan ada pembongkaran.

Menurut Ketua Ketukunan Keluarga Islam Gorontalo (KKIG) tak lain adalah warga Gorontalo diperantauan, menyikapi bahwa pembongkaran bangunan bersejarah dan memiliki hubungan historis nadionalisme lokal bertentangan dengan aturan berlaku.

“Tindakan membongkar Cagar Budaya bisa dikategori melanggar hukum, jika dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, “ kata Dr Ulyas Taha MPd sebagai Ketua KKIG Provinsi Sulawesi Utara, saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, pada Jumat (03/07/2026).

Ulyas yang juga merupakan Ketua  PWNU Sulut ini mengingatkan bahwa, perbuatan, dapat dikenakan sanksi hukum dan lainya, bila terbukti pembongkaran memyalaturan yang berlaku.

“Serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.,” ungkapnya.

Rumah Jawatan Kantor Pos / Telegraf, dibongkar pada 18 Juni 2026, padahal berdasarkan Kajian Tim ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, menetapkan bahwa bangunan tersebut memiliki sejarah dengan pengibaran bendera Merah Putih Pertama bagian dari Proklamirkan Kemerdekaan di Gorontalo, bahkan Indonesia. Pada 23 Januari 1942 yang dikenal dengan Hari Patriotik (Foto Dok Medgo.ID)

Ia mengakui, bahwa  munculnya pendamgan kritis dari para pelaku dan ahli  cagar budaya, karrna pengawasan pemerintah.”Terkadang Kasus pembongkaran ilegal sering terjadi di berbagai wilayah, memicu protes dari pegiat sejarah karena lemahnya pengawasan implementasi regulasi di lapangan,” sambung Ulyas.

Lihat Juga  Terkait Gugatan SK Rumah Cagar Budaya, Humas PN : Hasil Putusan Pengadilan, Kaji Ulang SK Walikota, Sesuai UU Cagar Budaya

 

“Terlepas dari sistem pengawasan maupun legal atau ilegal dari pembongkaran cagar budaya Peristiwa 23 Januari 1924 di Gorontalo, kita tentu menyayangkan jika cagar budaya yang penuh nilai sejarah tersebut harus dibongkar dengan alasan apapun, “ tegas Kanwil Depag Sukut yang berkiprah diperantauan.

Lebih jelas Ia menyayangkan,”Sebab di samping akan menghilangkan jejak sejarah utk generasi di masa akan datang juga adalah pengingkaran terhadap perjuangan para pejuang dulu seperti Nani Wartabone dll.”

Oleh nya kami dari KKIG Sulut berharap pemerintah mengkaji ulang terhadap usaha pembengkaran cagar budaya tersebut, jika perlu dilakukan recoveri dan renovasi lagi, namun tidak menghilangkan jejak sejarah yang penting.

Lihat Juga  Rumah Yang Dihapus, Sejarah yang Dikubur : Fragmen Ingatan dari Gorontalo yang Terluka


“Betul, harus dibangun kembali, dan jika tempat tersebut, bermasalah misalnya ada pihak yang mengaku menjadi pemilik tanah, maka Pemerintah wajib utk melakukan negosiasi pembayaran ganti untung  sebagian atau perlu seluruhnya lahan tersebut,” harapnya.(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *