Oleh : Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta)
TEKNOLOGI kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berkembang begitu pesat hingga kini mampu memalsukan wajah dan suara seseorang dengan tingkat kemiripan yang nyaris sempurna. Fenomena ini dikenal dengan istilah deepfake. Jika dulu manipulasi digital hanya bisa dilakukan oleh ahli teknologi, kini siapa pun bisa membuat video palsu dengan bantuan aplikasi gratis di internet.
Namun, di balik kecanggihan itu tersimpan persoalan hukum yang serius: Ketika wajah seseorang dipalsukan untuk tujuan merugikan atau mencemarkan nama baik, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pembuat konten, platform penyebar, atau pengembang teknologi AI itu sendiri?
Secara teknis, deepfake menggunakan algoritma deep learning untuk meniru ekspresi, suara, dan gerakan wajah seseorang dalam format digital. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk keperluan hiburan dan riset, tetapi kini sering disalahgunakan untuk: Menyebarkan konten pornografi non-konsensual (tanpa izin korban); Penipuan digital (fraud) dan pemerasan; Disinformasi politik, bahkan; Pencemaran nama baik di media sosial.
Masalahnya, produk AI sulit dilacak. Kontennya bisa viral dalam hitungan detik, dan pelakunya bisa menyembunyikan identitas di balik akun anonim. Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi yang secara tidak langsung dapat menjerat pelaku penyalahgunaan AI dan deepfake, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 58 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Artinya, membuat atau menyebarkan video deepfake yang menggunakan wajah orang lain tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3): Larangan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 29: Larangan membuat konten yang menimbulkan ancaman atau teror digital. Deepfake yang digunakan untuk mencemarkan nama baik atau menipu bisa dijerat dengan pasal ini.
Namun, ada celah hukum besar: belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab hukum pengembang atau platform AI sebagai pihak penyedia teknologi. Dalam kasus deepfake, ada tiga aktor utama yang bisa dimintai pertanggungjawaban:
- Pembuat atau Penyebar Konten
Inilah pihak paling jelas tanggung jawabnya. Jika seseorang membuat video palsu menggunakan wajah orang lain tanpa izin, ia telah melanggar UU PDP dan berpotensi dikenai sanksi pidana. Namun dalam praktiknya, pembuat sering sulit dilacak karena menggunakan server luar negeri atau akun anonim.
- Platform Digital
Platform seperti X (Twitter), TikTok, atau YouTube memiliki tanggung jawab etik dan administratif untuk mencegah penyebaran konten palsu atau berbahaya.
Dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik wajib menyaring dan menghapus konten ilegal atas permintaan pemerintah atau masyarakat.
Namun, platform tidak bisa serta-merta dianggap pelaku pidana kecuali terbukti lalai atau turut serta secara aktif.
- Pengembang Teknologi AI
Ini wilayah abu-abu hukum. Secara umum, pengembang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana selama produknya digunakan di luar tujuan awal.
Namun, secara etika dan perdata, mereka berpotensi bertanggung jawab jika lalai memberikan warning system atau fitur keamanan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dari sisi hak asasi manusia, manipulasi wajah tanpa izin melanggar hak atas privasi dan martabat seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Kasus ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan digital, terutama bila korban adalah perempuan yang wajahnya dimasukkan ke dalam konten asusila tanpa persetujuan. Maka, penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif (menghukum pelaku), tetapi juga preventif dan edukatif yakni degan meningkatkan literasi digital, membangun kesadaran masyarakat bahwa “tidak semua yang viral boleh dibagikan.”
Negara-negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat sudah mulai merumuskan AI Act dan Deepfake Transparency Law dengan mewajibkan setiap konten hasil AI diberi label “generated by AI” untuk melindungi publik dari manipulasi. Indonesia juga perlu bergerak ke arah yang sama. Beberapa langkah konkret yang bisa dipertimbangkan:
- Revisi UU ITE dan UU PDP agar mencakup penggunaan data biometrik oleh sistem AI.
- Pembentukan Dewan Etika AI Nasional untuk mengawasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
- Pendidikan hukum digital di sekolah dan kampus agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di ruang siber.
Fenomena deepfake adalah paradoks kemajuan yang menunjukkan kehebatan teknologi sekaligus kerapuhan hukum kita. Hukum harus mampu beradaptasi tanpa menghambat inovasi, dan inovasi harus berkembang tanpa mengorbankan martabat manusia. Ketika wajah bisa dipalsukan, maka keaslian moral dan integritas hukum menjadi benteng terakhir yang harus dijaga. Sebab di era kecerdasan buatan, yang paling kita butuhkan bukan hanya smart technology, tapi juga smart humanity.[]



















